![]() |
Foto: Istimewa |
Surat pencabutan Peraturan Pembinaan Mahasiswi Bercadar itu tertanggal 10 Maret 2018 dengan nomor B-1679/Un.02/R/AK.00.3/03/2018, ditunjukkan kepada beberapa jajaran. Mulai Direktur Pascasarjana, Dekan Fakultas, dan Kepala Unit/Lembaga UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
"Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Universitas pada Sabtu 10 Maret 2018 diputuskan bahwa Surat Rektor No B-1301/Un02/R/AK.00.3/02/2018 tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar dicabut demi menjaga iklim akademik yang kondusif," tulis surat yang diterima Dutaislam.com, Sabtu (10/03/2018).
Sebagaimana diketahui, sebelum keputusan pencabutan ini, peraturan pembinaan mahasiswi bercadar yang dikeluarkan pihak rektorat UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta telah menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. [dutaislam.com/gg]
