![]() |
Gus Dur saat cium tangan KH Turaikhan Adjhuri. (Foto: Istimewa) |
"Bagaimana hukumnya menjual rok mini?"
Sontak para Kiai Kudus yang hadir menjawab "Haram" dengan berbagai ma'khodz dari beberapa kitab yang intinya hampir sama yaitu menolong orang berbuat maksiat (membuka aurat).
Namun jawaban berbeda justru dilayangkan oleh Pimpinan Majelis yang juga Ketua NU Cabang Kudus yaitu KH Turaikhan Ajhuri dan seorang Kiai Kampung. Keduanya menjawab Halal hukumnya menjual rok mini.
Beliau berdua beralasan karena masalah yang dibahas adalah rok mini maka logika hukum yang ada harusnya terfokus terhadap rok mini tersebut yang telah membantu orang "menutupi" sebagian aurat bukan malah fokus ke paha yang masih keliatan karena pakaian atau kain sekecil apapun yang dipakai manusia itu berfungsi untuk menutupi bagian tubuh. Sedangkan jika ada bagian yang tubuh yang masih terbuka itu bukan salah penjual rok mini atau salah rok mininya tapi merupakan kesalahan si pemakai kenapa tidak mau menutupi bagian tersisa. Maka logika pemhamannya adalah bahwa menjual rok mini bukan membantu orang untuk membuka aurat tapi justru menutup sebagian aurat.
Setelah mendengar penjelasan dari KH Turaikhan yang tanpa mengambil satu paragraf pun dari kitab fikih tersebut akhirnya Para Kiai lain pun setuju dan Majelis Munadhoroh Pitulasan Menara Kudus memutuskan bahwa Hukum menjual rok mini dan yang serupa (CD, Bra, Kaos U can see, bahkan sehelai benang) adalah Boleh atau Halal. [dutaislam.com/gg]
Source: Habib Jindan bin Novel bin Jindan
