Saling Mendoakan Antar Umat Beragama, Bagaimana Hukumnya?
Cari Berita

Advertisement

Saling Mendoakan Antar Umat Beragama, Bagaimana Hukumnya?

Duta Islam #03
Kamis, 22 Februari 2018
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Ilustrasi: Istimewa
DutaIslam.Com - Kemajemukan bangsa Indonesia menuntut adanya persinggungan satu sama lain, tak terkecuali dalam urusan keagamaan. Hal ini memunculkan pertanyaan, salah satunya, misalnya tentang bagaimana hukum mendoakan umat agama lain dalam satu acara yang dilakukan secara bergiliran?

Tak bisa ditampik dalam kegiatan-kegiataan tertentu yang melibatkan banyak pemeluk agama hal ini kerap terjadi. Satu sama lain antar tokoh agama saling mendoakan satu sama lain. Bagaimana hukumnya?

Bahsul Masail Pondok Pesantren Sukorejo Situbondo jelang Perayaan Haul Akbar awal Februari lalu membahas permasalahan ini. Adapun contoh kasus yang dijadikam dasar untuk menetapkan hukum sebagai berikut:

Di ujung timur kabupaten Situbondo terdapat sebuah desa yang disebut dengan “Desa Pancasila” atau “Desa Kebangsaan”. Penduduk desa ini menganut beraneka ragam agama, terutama Islam-Kristen. Sungguh pun demikian, mereka hidup berdampingan secara tentram. Keakraban, gotong-royong, dan kerukunan antar warganya menjadi pemandangan yang menakjubkan. Kehidupan semacam ini sudah berlangsung secara turun temurun dari satu generasi ke generasi berikutnya hingga saat ini. 

Di “Desa Kebangsaan” ini juga dijumpai beberapa fenomena yang tak lazim di kawasan muslim mayoritas, di antaranya adalah (1) doa bersama yang dilakukan secara bergiliran antar tokoh agama yang ada di desa itu. Kegiatan doa bersama ini biasanya dilakukan pada acara “selamettan desa” dan sebagainya; (2) area pekuburan bersama untuk mayit muslim dan non-muslim yang hanya dipisah oleh gundukan tanah antar kedua kelompok mayit tersebut; (3) saling mengucapkan selamat hari raya, natal, dan lain lain.

Pertanyaan
Bagaimana hukum berdoa bersama yang dilakukan secara bergiliran dan diamini oleh masing-masing pemeluk agama?

Hasil Bahsul Masail
Hukum berdoa bersama secara bergiliran dan diamini oleh masing-masing agama, ditafsil.

(a) Jika doa mengandung permohonan ampun atau rahmat bagi orang kafir yang sudah meninggal, maka doa dan mengamininya haram.

(b) Jika isinya selain itu, seperti memohonkan hidayah, pertolongan, kemakmuran bersama, kedamaian, maka (doa dan mengamini) boleh. Kecuali, jika mengamini doa orang kafir akan menimbulkan dugaan atau keyakinan kepada orang awam bahwa agama mereka adalah benar, atau doa yang dipanjatkannya tidak dipahami serta mengandung unsur-unsur maksiat.

Demikian, semoga bermanfaat [dutaislam.com/pin]

Keterangan: 
- Referensi: QS. Al-Taubah (9):113, Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, juz 11, h. 186, Syarh al-Bahjah al-Wardiyah, juz 5, h. 360, Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, juz 7, h. 474, Hasyiyah al-Jamal, juz 3, h. 576, Hasyiyah Bujairami ‘ala al-Khatib, juz 5, h. 484, 7, Fath al-Wahhab, juz 2, h. 316, Hasyiyah al-Jamal, juz 7, h. 99, Hasyiyah Bujairami ‘ala al-Khatib, juz 13, h. 81
- sumber: mahad-aly-sukorejo.com

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB