![]() |
Slamet Priyatin (berdiri) saat mengisi materi jurnalistik dalam Kopdar dan Pelatihan Jurnalistik dan Pengelolaan Aset Media yang diselenggarakan Garda Bangsa Kaliwungu, Sabtu (27/01/2018). |
Hal ini menurutnya tindakan tersebut dapat melanggar peraturan dan bisa dipidanakan. "Apakah itu melanggar peraturan? jelas.. kalau yang diunggah itu utuh," kata Slamet saat mengisi materi jurnalistik di Ponpes Al Fadlu II, Sabtu (27/01/2018)
Ia menyontohkan semisal ada kecelakkan yang mengangibatkan kepala pecah. "Iya kalau keluarganya tidak punya sakit jantung. Kalau punya sakit jantung bisa berakibat fatal," lanjutnya.
Menurutnya, kalau media resmi pasti biasanya foto tersebut diblur. "Kalau di media kami kompas.com, itu kecelakaan tidak pernah dimunculkan korbannya, paling motor atau mobilnya, atau jalannya yang ditunjuk oleh polisi," jelas Slamet.
"Artinya mengunggah fotopun harus berarti-hati," tambahnya. [dutaislam.com/gg]
