![]() |
FGD Pra-Munas tentang Penggunaan Frekuensi Publik. Foto: NU Online |
Seperti Bahtsul Masail Diniyah Waqi’iyah. Salah satunya akan membahas tentang Hukum Penggunaan Frekuensi Publik dalam Perspektif Fiqih. Selain itu Bahtsul Masail ini juga akan membahas persoalan hukum izin penggunaan lahan, dan investasi dana haji.
Sebelum tema-tema tersebut di bawa ke Munas, panitia membahasnya dalam Focus Group Discussion (FGD) Pra-Munas. Forum ini bertujuan menggali masukan dari berbagai ahli untuk menjaring informasi sehingga materi lebih matang.
Ketua Komisi Bahtsul Masail Munas dan Konbes NU 2017, KH M. Mujib Qulyubi mengutarakan, masukan dan data-data dari para ahli di bidangnya dibutuhkan agar materi-materi tersebut siap dibahtsulmasailkan di Munas Lombok.
“Masukan-masukan dari para ahli sangat berharga untuk kami bawa di Munas,” ujar Kiai Mujib saat membuka Bahtsul Masail Pra-Munas di Gedung PBNU lantai 4, Senin (2/10) lalu.
Ketika menggalang masukan dan data terkait problem frekuensi publik, Panitia Munas menghadirkan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Membahas tentang Investasi Dana Haji mendatangkan pihak Diraktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Komisi VIII DPR RI, dan Badan Pengawas Keuangan Haji (BPKH).
Sedangkan menjaring informasi dan data terkait problem hukum penggunaan lahan, Paniti Munas menghadirkan narasumber dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI. [dutaislam.com/Fathoni/pin]
Sumber: NU Online
