Hukum Dana Haji untuk Infrastruktur
Cari Berita

Advertisement

Hukum Dana Haji untuk Infrastruktur

Senin, 31 Juli 2017
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Mentri Agama Lukman Hakim Saifuddin, foto: NU Online 
Oleh: Mukhlas Syarkun

DutaIslam.Com - Presiden berniat untuk menggunakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur. Pernyataan ini menjadi perdebatan pro kontra. Sebagaian dari mereka yang tidak setuju menginginkan agar dana haji ini untuk kepentingan jamaah seperti sewa hotel, sewa pesawat, katering, dan pernik pernik haji. Tapi, banyak juga yang setuju dana haji untuk infrastruktur, mengingat selama ini, pemerintah membangun infrastruktur dengan jalan hutang.

Sebenarnya, dua keinginan dapat diformulakan mengingat dana haji cukup besar yaitu Rp 100 triliun adalah angka besar, maka bisa digunalan untuk keduanya. Sebagian kira-kira 25 persen untuk kepentingan ibadah haji dan sisanya untuk infrastruktur. Jika mampu merumuskan sebagaimana di atas, maka dana haji akan memberi dampak ekonomi bagi jamaah itu sendiri juga bagi masyarakat dan perekonomian secara nasional.

Perdebatan selanjutnya mengarah pada keabsahan dari segi syara', dan untuk memastikan kesahihan dari segi syara,' dapat dilihat berikut ini;

Pertama, dalam konsep muamalah dikenal istilah (احتكر) ihtikar yaitu larangan menimbun, termasuk di dalamnya adalah menimbun modal. Karena itu nabi Muhammad SAW mendorong agar menjadi dermawan, sebab di dalam kedermawanan di samping terdapat nilai ibadah juga membuat dana itu beredar di kalangan masyarakat. 

Dengan demikian, jelas sekali Islam menganjurkan agar uang atau modal itu dapat bergerak dalam aktivitas ekonomi masyarakat, karena akan memberi impek positif disektor riil. Selain itu, dapat menaikan daya beli dan tentu dapat menggairahkan sektor industri serta dapat mengatasi pengangguran.

Selama ini dana haji tertidur lelap. Padahal, jika digerakkan akan memberi manfaat ekonomi pada pemilik dan juga pada masyarakat. Karena itu penggunaan dana haji untuk infrastruktur sesungguhnya selaras dengan prinsip muamalah.

Kedua, dalam Islam ada unsur ( تعاون ) ta'awun yaitu tolong menolong yang kemudian diformulakan dalam konsep mudharabah, musyarakah dan lain-lain. Maka, penggunakaan dana haji untuk infrastruktur adalah sesuatu yang posititif mengingat pemerintah sangat memerlukan modal bahkan sampai menumpuk hutang demi pembangunan infrastruktur. Maka, penggunaan dana Haji oleh pemerintah untuk infrastruktur sungguh sesuatu yang positif sebagai cerminan kerja sama yang saling menguntungkan. Hanya saja tinggal bagaimana cara mengaturnya, konsep kerja sama harus dapat memberi rasa aman dan kemaslahatan untuk kedua bela pihak.

Ketiga, dalam teori muamalah ada ketentuan (تراض ) yaitu kerelaan pemilik dana. Hal ini menjadi sangat penting untuk dirumuskan agar ada jaminan keamanan, maka pihak pemerintah harus menjamin dana haji benar benar aman, sehingga mendorong pemilik modal untuk merelakan dananya digunakan untuk infrastruktur.

Oleh karena itu, perlu diatur mekanismenya dan pola managamennya agar benar-benar aman dan amanah. Misalnya dituangkan dalam APBN, menganggarkan dana haji setiap tahun, sehingga ada kepastian dana haji itu terjaga dan aman. Sekali lagi kepastian keamanan inilah yang  dapat memotivasi para jamaah merelakan dananya untuk infrastruktur.

Keempat, dalam konsep teori fiqih dikenal asas manfaah dan ini sejalan dengan konsep fiqih aulawiyah yaitu asas keutamaan, maka penggunaan dana haji untuk infrastruktur tentu lebih bermanfaat dibanding dana itu dibiarkan menumpuk.

Kelima, penggunaan dana haji untuk infrastruktur memenuhi konsep maqshid syariah yang berorientasi kepada kemaslahatan umat, dan semua mafhum bahwa infrastruktur memberi dampak ekonomi dan kemaslahatan diberbagai sektor kehidupan masyarakat.

Dari paparan di atas menjadi jelas, bahwa penggunaan dana haji untuk infrastruktur perlu diapresiasi, tentu harus melibatkan semua pihak dan pengaturan yang baik agar dana haji didalamnya dapat mengakomodir dimensi ubudiah, ijtima'iyah (masyarakat) dan iqtishdiyah (ekonomi) secara serentak, tentu ini sangat ideal karena dapat memenuhi maqashid atau tujuan syariah khususnya dalam penguatan  pemanfaatan harta secara maksimal untuk kemaslahatan bersama. [dutaislam.com/gg].

Mukhlas Syarkun,
Pengurus Ikatan Ahli Ekonomi Islam


Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB