Laiknya PKI, Setelah HTI Dibubarkan, Masyarakat Berhak Membubarkan Kegiatannya
Cari Berita

Advertisement

Laiknya PKI, Setelah HTI Dibubarkan, Masyarakat Berhak Membubarkan Kegiatannya

Senin, 08 Mei 2017
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami

DutaIslam.Com - Setelah tahap pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) diumumkan oleh Menkoplhukam Jenderal (Purn) Wiranto pada Senin (08/05/2017), maka masyarakat harus bergerak cepat membantu pemerintah agar proses dilanjutkan ke Kemdagri lalu meminta penetapan pengadilan lalu ditetapkan pembubarannya melalui Kemenkumham.

Paling tidak, pelarangan HTI sudah membuat lega sebagian besar masyarakat yang menginginkan NKRI tetap tumbuh tanpa benalu. Dengan adanya pembubaran HTI, aparat tidak bisa mengjinkan kegiatan HTI berkeliaran kemana-mana seenaknya. Polisi tentu akan ragu untuk memberi ijin kegiatan mereka dengan baju HTI.

Karena itulah, warga negara Indonesia harus membantu agar HTI tidak nekad atas kampanye khilafah dan anti NKRI nya di wilayah Indonesia. Cara yang bisa dilakukan adalah, antara lain:

  1. Bersihkan masjid-masjid dan mushalla serta kampus dari buletin Jumat bernama Al-Islam terbitan Hizbut Tahrir Indonesia. 
  2. Masyarakat peduli NKRI juga berhak melarang segala bentuk publikasi baik buku, jurnal atau media (online/cetak/elektronik) yang mengampanyekan khilafah ala HTI dimanapun berada.
  3. Masyarakat berhak membubarkan kegiatan HTI, sebagaimana membubarkan kegiatan atas nama PKI tanpa harus melapor kepada aparat. 
  4. Warga Indonesia juga berhak untuk mencabut segala atribut HTI, baik berbentuk bendera atau banner provokasi yang mengajak makar kepada NKRI, tanpa laporan tentunya. 
Setelah ada terbitan Kemenkumham, jika ada kegiatan HTI yang bersikukuh diadakan, maka warga Indonesia bisa memejahijaukan kegiatan mereka bersandarkan aturan hukum yang berlaku, meski tidak diakui HTI karena disebut thoghut. [dutaislam.com/ab]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB