DutaIslam.Com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan seorang pria bernama Islahudin Akbar sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana Yayasan Keadilan untuk Semua.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan, Islahudin adalah rekan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir yang berprofesi sebagai pegawai bank.
Baca Juga:
Fatwa Teror dan Dosa Hoax Bachtiar Nasir
Bareskrim Polri Mengaku Punya Bukti GNPF-MUI Tilap Dana Aksi 212 dari Umat
"Iya (tersangka)," kata Rikwanto saat dihubungi, Senin (13/02/2017).
Menurut Rikwanto, Islahudin ditetapkan sebagai tersangka lantaran menjadi sosok yang mencairkan uang yang ada di dalam rekening Yayasan Keadilan untuk Semua.
Ia mengatakan, Islahudin dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 5 dan atau Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 70 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. [dutaislam.com/ ab]
Source: cnnindonesia.com
