Dokumentasi foto: FPI Sweeping Miras di Rumah Warga |
Atas tindakan yang potensial menimbulkan gesekan antar masyarakat tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) telah menulis pernyataan sikap, bahwa setiap warga negara dilindungi hak asasinya untuk tidak dipaksa oleh pihak manapun menggunakan simbol atau atribut keagamaan yang tidak sejalan dengan agama dan keyakinannya.
Komnas HAM menilai, fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh ormas-ormas keagamaan merupakan pandangan keagamaan yang berlaku internal dan bukan merupakan peraturan negara yang mengikat secara hukum. Tindakan FPI disebut sebagai sweeping atau intimidasi yang dapat menimbulkan rasa takut bagi masyarakat. Karena itulah, tindakan FPI di atas sangat tidak bijak dilakukan.
Komnas HAM menghimbau kepada masyarakat agar tidak menjadikan fatwa pendangan keagamaan sebagai dasar untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum. MUI harusnya mengeluarkan fatwa yang tetap dalam koridor dan semangat saling menghormati serta menjaga kebhinnekaan.
Intinya, rilis pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Ketua Komnas HAM, M Imdadun Rahmat, pada 20 Desember 2016 tersebut, sangat menyesalkan tindakan oknum FPI. Kapolri diminta menindak tegas para pelaku sweeping di mal-mal Surabaya tersebut. [dutaislam.com/ ab]
