Memahami Tafsir “Udkhulu Fissilmi Kaffah” yang Sering Jadi Senjata Kelompok Puritan
Cari Berita

Advertisement

Memahami Tafsir “Udkhulu Fissilmi Kaffah” yang Sering Jadi Senjata Kelompok Puritan

Duta Islam #03
Sabtu, 14 Juli 2018
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Makna Islam Kaffah. Foto: Istimewa.
Oleh KH Husen Muhammad

DutaIslam.Com - Kita sering mendengar para juru dakwah menyampaikan, “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam agama Islam secara kaffah.” Pernyataan tersebut merupakan terjemahan dari ayat Alquran (Q.S. al-Baqarah [2]: 208) ini:

يَا اَيُّهَا الَّذِينَ اَمَنُوا ادْخُلُوا فِى السِّلْمِ كآفَّةً.

Dewasa ini, ia seperti telah menjadi tafsir dominan, yakni tafsir atau pemahaman yang dianut oleh mayoritas masyarakat. Tapi jika kita perhatikan bunyi ayat tersebut, pemaknaan atau tafsir ini sedikit menyimpan problem sendiri. Pertama, mukhathab (yang diajak bicara) adalah orang-orang yang sudah beriman.

Dengan kata lain, ayat ini secara eksplisit diarahkan kepada orang-orang beriman. Mereka tentu saja orang-orang yang percaya kepada prinsip-prinsip Islam, yakni rukun iman. Jadi, seturut penafsiran ini, ayat itu seakan berbunyi “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam agama Islam.” Bukankah ini probematik? Wong sudah beriman kok masih diperintahkan untuk masuk Islam lagi. Jadinya mbulet, muter-muter.

Ada yang membela penafsiran ini dengan mengajukan takwil, atau interpretasi lain bahwa mukhathab itu memang orang mukmin tapi mereka munafik. Padahal, teks itu sendiri tidak menyebutkannya.

Kedua, apa makna “seluruhnya”? Bagaimana menjelaskan arti kata ini? Apa sajakah? Bagaimana kita mengetahui mana perbuatan yang Islami dan yang tidak Islami? Apakah ada muslim selain Nabi yang bisa menjalankan seluruh ajaran Islam? Bagaimanakah nasib seorang muslim yang hanya bisa menjalankan ibadah shalat saja? Apakah semua muslim dengan latarbelakang profesi dan pekerjaan yang beragam, pedagang, petani, buruh, nelayan, guru, pejabat, dan beribu pekerjaan lainnya, bisa melaksanakan seluruhnya itu?

Tapi itu tidak satu-satunya tafsir. Penafsir lain bilang, kata al-silm bermakna “perdamaian”, “meninggalkan perang” dan “menghindari konflik”. Jadi, tafsir ayat ini, menurut pandangan terakhir ini adalah “hai orang-orang yang beriman, masuklah kalian dalam proses perdamaian secara penuh, total.” Atau, “Berdamailah kalian. Lakukanlah kesepakatan-kesepakatan untuk upaya-upaya damai dan bersabarlah atas beratnya melakukan hal ini.” Tafsir ini menurut saya lebih masuk akal dan simpatik.

Thahir bin Asyur dalam Tafsir al-Tahrir wa al-Tanwir mendukung pandangan ini. Dia mengatakan, ”Hakikat makna al-silm adalah al-shulh (perdamaian) dan tark al-muharabah (meninggalkan peperangan atau saling membunuh). Al-Mubarrid, ahli bahasa terkemuka, mengatakan, “Kata al-silm secara generatif bermakna al-shulh (perdamaian).

Ini konsensus ahli bahasa, dan inilah yang dimaksudkan dalam ayat ini, tidak bisa lain.” Dia mengkritik Ibn Jarir al-Thabari yang mengatakan bahwa hanya dalam surat ini kata al-silm bermakna Islam, tetapi dalam ayat lain tetap bermakna “perdamaian”. Al-Mubarrid mengatakan, “Cara membedakan ini tidaklah tepat. Bahasa tidak boleh diperlakukan demikian. Ia harus berdasarkan informasi, bukan dengan logika analogi (qiyas).”

Perdebatan di atas tentu saja menarik, tetapi saya kira tidak akan pernah ada kesepakatan sampai kapan pun. Maka terlepas dari ini, yang penting adalah kita dapat memahami pandangan-pandangan orang. Meskipun berbeda, semuanya merujuk kepada sumber yang sama. Penghormatan satu atas yang lain sangatlah penting. Dan menciptakan kehidupan bersama secara damai adalah tuntutan dan visi utama agama-agama.[dutaislam.com/pin]

KH Husen Muhammad, Pendiri Fahmina Institute. Tulisan ini disadur dari buku Lawaamii’ al-Hikmah ‘Pendar-pendar Kebijaksanaan’, tayang di bincangsyariah.com. 


Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB