[Ghuluw] Kata Siapa Bercadar Itu Hijrah?
Cari Berita

Advertisement

[Ghuluw] Kata Siapa Bercadar Itu Hijrah?

Duta Islam #02
Rabu, 14 Maret 2018
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Foto: Istimewa
Oleh Juman Rofarif

DutaIslam.Com - Teman-teman yang ikut pengajian kitab "Bidayatul Mujtahid" Kiai Ulil Abshar Abdalla nanti bakal (atau sudah?) sampai di bab qunut subuh.

Dalam bab itu disebutkan, menurut Imam Malik, qunut subuh itu mustahab. Menurut Imam Syafii, qunut subuh itu sunah. Dan menurut saya, sepertinya Anda langsung mikir apa itu arti mustahab dan sunah, apa bedanya mustahab dan sunah. Yasudah, a̶m̶b̶i̶l̶ ̶s̶e̶p̶e̶d̶a̶n̶y̶a̶ gugling sana. 😅

Sementara, menurut Imam Hanafi, baca qunut saat sembayang subuh itu gak boleh. Qunut subuh hanya boleh di sembayang witir.

Jika Anda seorang qunuter subuh lalu memutuskan untuk menjadi non-qunuter, tak lagi berqunut subuh, Anda gak elok dan gak tepat bilang, "Aku telah hijrah. Aku yang kini bukan aku yang dulu. Doakan semoga istikamah."

Secara historis, hijrah artinya--seperti Anda tahu--Nabi pindah dari Makah ke Madinah bla bla bla." Sedangkan secara kebahasaan, sesuai KBBI, hijrah artinya kira-kira "pindah atau menyingkir ke tempat yang lebih baik" atau "perubahan Rukan ke arah yang lebih baik"

Nah, qunut ini perkara khilafiah dalam fikih. Dan khilafiah terjadi karena perbedaan cara beristidlal atau cara menggali hukum terhadap satu nash dalam sumber hukum. Khilafiah bukan perkara baik-buruk atau benar-salah. Jadi, saat Anda memutuskan untuk tak lagi berqunut, Anda bukan beralih dari yang buruk ke yang baik, bukan beralih dari yang salah ke yang benar, melainkan Anda hanya beralih dari pendapat yang membolehkan qunut ke pendapat yang gak membolehkan qunut. Anda hanya beralih dari pendapat Imam Malik/Imam Syafii ke pendapat Imam Abu Hanifah--barangkali karena mungkin cara istidlal Abu Hanifah atas nash qunut lebih masuk di pikiran Anda.

Jadi, jika Anda berqunut, pilihan Anda dilegitimasi oleh Imam Malik dan Imam Syafii. Jika Anda gak berqunut, pilihan Anda dilegitimasi oleh Imam Hanafi.

Yang gak ada legitimasinya adalah saat Anda bilang, "Aku telah hijrah. Aku yang kini bukan aku yang dulu. Sebab itulah kutinggalkan qunut. Doakan semoga istikamah." Gak tepat itu.

Sampai di sini, bisa dimengerti? 😅

Nah, wajah perempuan aurat (karenanya perlu ditutupi cadar) atau bukan aurat itu soal khilafiah dalam fikih--sebagaimana qunut. Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan wajah perempuan bukan aurat. Selain jumhur, wajah perempuan itu aurat, karenanya perlu dicadari.

Selanjutnya, wahai ukhti fillah, silakan terapkan logika tentang qunut di atas, Anda Anda terapkan di soal cadar.

Omong-omong, dekat daerah Lebak Bulus ada kampus jenjang S1 yang anak-anaknya bakal dianggap aneh jika mengenakan cadar. [dutaislam.com/gg]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB