Tak Perlu Nunggu Nyebar Teror, Nyebar Ideologi Radikal Saja Diusulkan Ditindak
Cari Berita

Advertisement

Tak Perlu Nunggu Nyebar Teror, Nyebar Ideologi Radikal Saja Diusulkan Ditindak

Duta Islam #03
Minggu, 26 November 2017
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Ilustrasi: Istimewa
DutaIslam.Com – Tindakan menebar teror berawal dari pikiran dan ideologi radikal. Karenanya penindakan terhadap penyebaran paham yang bertentangan dan berpotensi merongrong NKRI dinilai perlu untuk dilakukan.

Demikian salah satu bunyi usulan komisi perundang-undangan dalm Sidang Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah atau Perundang-undangan Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama 2017, Jumat (24/11/2017).

”Tindakan terorisme berawal dari pikiran dan ideologi yang radikal. Komisi perundang-undangan menyarankan agar pemerintah bekerja sama dengan masyarakat untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap lembaga-lembaga yang terindikasi mengusung ideologi radikal dan terorisme. Itu harus dicegah dan ditindak,” ujar pimpinan sidang komisi Zaini Rahman dilansir dilansir dari NU Online di hari yang sama.

Usulan tersebut terkait rancangan Undang-Undang Anti Terorisme (RUU Anti Terorisme). Ada tiga usulan yang muncul dalam sidang tersebut. Termsuk perlunya pengawasan dan penindangan terhadap penyebaran ideologi radikal.

Dua usulan lainnya, Munas mendukung penindakan mereka yang akan melakukan aksi teror.
“Orang yang belum melakukan tindakan tapi ia terbukti melakukan persiapan sudah bisa ditindak,” kata Zaini.

Terakhir, Zaini melanjutkan,  perlunya lembaga baru yang melibatkan pemerintah dan masyarakat untuk program pencegahan, penindakan, dan pemulihan pelaku terorisme. Selain itu, penegak hukum disarankan melakukan pengawasan dengan ketat agar mereka tidak melakukan kriminalisasi kepada seseorang yang mereka tidak suka.

“Termasuk pengawasan terhadap penegak hukumnya agar mereka tidak melakukan kriminalisasi terhadap tokoh agama atau tokoh yang terindikasi tindakan terorisme,” jelasnya.

Di sisi lain, pemerintah juga seharusnya memperhatikan dan memberikan fasilitas terhadap pemulihan pelaku tindak pidana terorisme. Tujuannya, agar mereka tidak melakukan tindakan yang ekstrim lanjutan.

“Para pelaku terorisme harus dipulihkan pikiran, ideologi, termasuk soal ekonominya,” tandasnya. [dutaislam.com/Muchlishon Rochmat/pin]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB