Hukum Memotong Kuku dan Rambut Saat Haid
Cari Berita

Advertisement

Hukum Memotong Kuku dan Rambut Saat Haid

Kamis, 22 Desember 2016
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
hadits larangan memotong kuku dan rambut saat nifas

DutaIslam.Com - Anjuran tidak memotong kuku dan rambut saat hadats besar ini pernah diutarakan oeleh seorang wanita kepada admin. Berikut selengkapanya, bisa Anda baca secara detail beserta keterangan teks nya. 

Ini berkaitan dengan hukum memotong kuku saat haid, keramas saat haid, hukum rambut rontok ketika haid, hadits larangan memotong kuku dan rambut, cara mensucikan rambut rontok saat haid, dan potong rambut saat haid

Assalamu'alaikum wr. Wb.,

Saya mau bertanya. Adakah larangan membuang rambut, kuku, atau potongan tubuh yang lain ketika haidl? Dulu ustadzah saya pernah bilang tidak ada larangan untuk itu, bahkan tidak ada dalilnya. Jika ingin mengumpulkan rambut, dll ketika haid dan menyucikannya ketika sudah suci, silakan. Jika tidak ingin mengumpulkan, ya silakan. Tergantung keyakinan.

Namun orang tua saya bilang, ketika haidl, potongan tubuh (termasuk rambut) harus dikumpulkan dan harus ikut dimandikan ketika sudah suci. Jika memang perkataan orang tua saya benar, bisakah mimin menunjukkan dalil dan penjelasannya? Karena orang tua saya juga mendapat pengetahuan ini dari pesantren dan saat ini sudah lupa jika saya tanyakan dalilnya. Tolong ya min, karena ini penting sekali untuk kaum wanita. 

Terima kasih,
Wassalamu'alaikum wr. Wb.

Jawaban:
Waalaikum salam Wr wb.,

Ibnu Taimiyah secara tegas memang mengatakan tidak ada dalil dalam masalah ini, yaitu bagi orang yang hadats besar (baik junub atau haid) sebaiknya tidak mencukur atau memotong rambut dan sebagainya.

Secara teks dalil Syar'i memang belum ditemukan. Namun perlu diketahui bahwa metode ijtihad ada 2 macam, yaitu Nash (sudah terdapat hukum dalam teks dalil) dan Istinbath (menggali hukum dari teks dalil).

Dalam masalah ini, metode ijtihadnya adalah yang kedua, yaitu Istinbath, sebagaimana yang disampaikan oleh ulama paka hadis al-Hafidz Ibnu Hajar yang mengutip dari Imam al-Ghazali.

Berawal dari sebuah hadis sahih yang panjang, yang menyebutkan para malaikat hilir mudik ke langit melaporkan amal manusia kepada Allah, kemudian Allah bertanya, "Bagaimana saat kalian meninggalkan hamba-hamba Ku?" Malaikat menjawab, "Kami meninggalkan mereka saat mereka dalam keadaan salat" (HR al-Bukhari).

Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata:

اِسْتَنْبَطَ مِنْهُ بَعْضُ الصُّوفِيَّةِ أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ أَنْ لَا يُفَارِقَ الشَّخْصُ شَيْئًا مِنْ أُمُوْرهِ إِلَّا وَهُوَ عَلَى طَهَارَةٍ كَشَعْرِهِ إِذَا حَلَقَهُ وَظُفْرِهِ إِذَا قَلَّمَهُ وَثَوْبِهِ إِذَا أَبْدَلَهُ وَنَحْوِ ذَلِكَ

"Dari hadis ini, sebagian ulama shufi (Imam al-Ghazali) mengambil dalil bahwa seseorang dianjurkan untuk tidak memisahkan sesuatu dari dirinya kecuali ia dalam keadaan suci, seperti rambut dan kuku yang ia potong, baju yang ia lepas dan sebagainya" (Fathul Bari Syarah Sahih al-Bukhari, 2/330). [dutaislam.com/ ab]

Ma'ruf Khozin, Aswaja Center Jatim

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB