Nikah Sirri Tanpa Restu Orang Tua
Cari Berita

Advertisement

Nikah Sirri Tanpa Restu Orang Tua

Selasa, 08 November 2016
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami

DutaIslam.Com - Syarat dan rukun nikah siri menurut Islam salah satunya harus ada wali nikah. Hukum nikah siri menurut Islam itu sah walau di mata hukum negara dianggap tidak. Jadi nikah siri itu tidak dosa selama terpenuhi syarat dan rukunnya. Ini tidak ada beda hukumnya antara nikah siri dengan janda dan nikah sirri dengan perawan.

Pertanyaan:
Assalamualaikum, saya mau tanya hukum fikih ala NU jika ingin menikah siri tetapi tidak mendapat restu dari orang tua perempuan

AS, Palembang, dikirim ke admin pada Selasa (8 November 2016)

Jawaban:
Meskipun nikah sirri (rahasia karena tidak tercatat di KAU), secara fiqih, harus tetap ada wali nikah yang sah, yaitu orang tua laki-laki pasangan perempuan. Jika tidak mendapatkan restu, dari mana calon istri akan sah mendapatkan wali nikah? Wali nikah ini adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi.

Tapi menurut maha guru kami, KH Turaichan Adjhuri (alm), nikah sirri itu haram dilakukan meskipun nikahnya tetap sah secara agama. Mengapa? Efek dari nikah sirri ini nanti akan berimbas kepada anak.

Kita hidup di negara hukum. Jika tidak tercatat akad nikah kita, anak akan kesulitan mendapatkan akta lahir, pengakuan di depan hukum, setrta hak anak dan istri (mislanya waris) tidak terlindungi secara sah.

Makanya, keharaman nikah sirri ini menurut guru kami, bukan karena rahasianya, tapi karena kita tidak taat kepada waliyyul amri (pemerintah sah) yang mengatur pencatatan sipil nikah di negara demokrasi ini.

Beda dengan zaman dahulu. Dulu, perceraian antar pasangan, efeknya kepada anak bisa diselesaikan secara adat, agama dan tradisi. Sekarang, nikah sudah ada yang mengadministrasikannya, yakni Kantor Urusan Agama (KUA).

Sebaiknya dibicarkan baik-baik soal nikah ini. Soalnya, menjadi muslim harus taat dan berbakti kepada orangtua. Ini soal ridlo orang tua. Birrul walidain jadi bagian penting dalam menempuh hidup berumahtangga. Kalau setelah nikah ternyata silaturrahim kepada orang tua terbengkalai, apa itu tidak merugikan diri kita sendiri?

Tidak selamanya kita bisa lepas dari orangtua. Sekecewa apapun sikap orangtua, bagi orang Jawa, ia ibarat Qur'an Amoh (Al-Qur'an yang robek). Artinya, suci dan terhormat, meskipun sudah tidak bisa dibaca lagi buat ngaji.

Di dunia ini, tidak ada orang besar dan terhormat yang tidak ta'dzim kepada orangtua. Sekelas Hitler dan Presiden Soeharto pun, kepada orang tua, terutama ibu, mereka sangat menghormati. Ini fakta.

Silakan dahulukan dialog untuk mendapatkan ridlo orangtua. Ridlorrobbi fi ridlol walidaini. Ridlo Allah ada dalam genggaman orang tua. Mohon tidak mengecewakan beliau beliau yang merawat kita sejak kecil. Ini sangat berpengaruh terhadap rejeki dan kebahagiaan dalam berumah tangga.

Terimakasih telah bertanya ke admin soal nikah sirri ini. Semoga bermanfaat buat pembaca. [dutaislam.com/ ab]
Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB