Larangan Meminta-Minta yang Dijadikan Profesi Memperkaya Diri
Cari Berita

Advertisement

Larangan Meminta-Minta yang Dijadikan Profesi Memperkaya Diri

Selasa, 25 Januari 2022
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
meminta-minta dalam islam hukumnya
Larangan meminta-minta dalam Islam. Foto: istimewa.


Oleh Ali Ghufron


Dutaislam.com - Beberapa tahun lalu media ramai memberitakan para pengemis tajir yang dalam 15 hari saja dia mendapatkan keuntungan 25 juta. Sungguh gemas rasanya mendengar berita seperti itu. Dan lebih gemas lagi ketika ternyata, alasan salah satu pengemis itu adalah untuk tambahan biaya naik haji.


Artikel ini tidak membahas tentang boleh-tidaknya naik haji dengan harta hasil meminta-minta. Artikel ini hanya ingin menyampaikan salah satu hadits nabi tentang hukum meminta-minta. 


Imam Tirmidzi meriwayatkan sebuah hadits gharib dari Hubsy bin Junadah As-Saluli berkata, "Aku Mendengar Rasulullah bersabda saat haji Wada'. Waktu itu beliau sedang wukuf di Arafah dan tiba-tiba ada seorang Badui datang sambil memegang salah satu ujung selendangnya untuk meminta-minta. Setelah diberi, si Badui itu pergi. Sejak itulah Rasulullah Saw melarang umatnya meminta-minta. Beliau bersabda:


إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لاَ تَحِلُّ لِغَنِيٍّ وَلاَ لِذِيْ مِرَّةٍ سَوِيٍّ إِلاَّ لِذِيْ فَقْرٍ مُدْقِعٍ أَوْ غُرْمٍ مُفْظِعٍ . وَمَنْ سَأَلَ النَّاسَ لِيُثْرِيَ بِهِ مَالَهُ كَانَ خُمُوشًا فِي وَجْهِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَرَضْفًا يَأْكُلُهُ مِنْ جَهَنَّمَ وَمَنْ شَاءَ فَلْيُقِلَّ وَمَنْ شَاءَ فَلْيُكْثِرْ .


Artinya:

"Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal bagi orang yang berkecukupan dan yang memiliki fisik sehat. Kecuali bagi orang fakir yang benar-benar fakir atau orang yang benar-benar terlilit utang yang harus segera ditunaikan. Barang siapa meminta-minta untuk memperbanyak harta (memperkaya diri), maka pada hari kiamat akan ada bekas-bekas luka cakaran di wajahnya dan batu panas dari jahanam yang akan ia makan. Jadi, silakan memilih mau mengurangi kebiasaan meminta-minta atau memperbanyaknya!"


Dari hadits ini dapat kita simpulkan sebagai berikut:


Orang yang berkecukupan tidak boleh meminta-minta. Untuk itu, dalam hadits riwayat Imam Muslim dari Qabishah ra. juga disebutkan bahwa hanya ada tiga orang yang boleh meminta-minta. 


Pertama, orang yang menanggung hamalah (yaitu semacam uang jaminan keselamatan yang harus ditunaikan seseorang demi keselamatan suatu kaum dan untuk menghindari fitnah serta pertumpahan darah). Orang seperti ini boleh meminta-minta. Dan ketika sudah mendapatkannya maka ia harus berhenti meminta-minta. 


Kedua, orang yang tertimpa bencana, dimana bencana itu melenyapkan semua harta kekayaannya. Orang seperti ini boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan modal untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Setelah itu dia harus berhenti meminta-minta. 


Ketiga, orang yang jatuh miskin, dimana kemiskinannya itu benar-benar diakui oleh tiga orang tokoh di masyarakat. Orang seperti ini boleh meminta-minta sampai ia dapat memenuhi kebutuhan pokoknya. Setelah itu dia harus berhenti meminta-minta. Selain ketiga golongan ini tidak boleh meminta-minta.


Orang yang berfisik sehat juga tidak boleh meminta-minta. Apalagi dengan berpura-pura sakit atau cacat supaya dia dikasihani orang lain. Apalagi sampai menjadikannya sebagai profesi. Na'udzubillah. 


Rasulullah mengancam -sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Hamzah bin Abdullah dari ayahnya- "Bila salah seorang dari kalian terus-menerus meminta-minta, maka nanti di hari Kiamat akan dibangkitkan dalam kondisi wajah yang tanpa daging".


Orang yang meminta-minta untuk memperkaya diri, pada hari kiamat nanti akan ada bekas luka cakaran di wajahnya dan batu panas dari jahanam akan menjadi santapannya, kelak. Na'udzubillah. 


Bila dilihat dari asbab wurudnya, hadits di atas disampaikan Rasulullah karena ada salah seorang sahabat yang ikut pergi haji pada haji Wada' dan meminta-minta. 


Lihatlah, Rasulullah Saw. seakan mengingkari perbuatan si Badui itu, karena pada prinsipnya, ketika seseorang pergi haji, dia sudah pasti sehat fisik dan sehat finansial, sehingga tidak masuk dalam kategori orang yang boleh meminta-minta. [dutaislam.com/ab]


Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB