Hukum Anak Kecil Berhaji dalam Kitab Hasyiah Ibnu Hajar Ala Syarh Al-Idhoh fi Manasikil Hajj (PDF)
Cari Berita

Advertisement

Hukum Anak Kecil Berhaji dalam Kitab Hasyiah Ibnu Hajar Ala Syarh Al-Idhoh fi Manasikil Hajj (PDF)

Selasa, 01 September 2020
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
hukum haji bagi anak kecil pdf syarah manasik haji imam nawawi
Cover Kitab Hasyiyah Ibnu Hajar ala Syarhil Idhoh. Foto: dutaislam.com.

Oleh Rizka Fauziyah

Dutaislam.com - Haji merupakan salah satu rukun Islam yang kelima dan membutuhkan perjalanan dari negara asal ke Kota Suci Makkah. Tentu saja membutuhkan banyak dana. Sehingga, rukun Islam ini disertai dengan kalimat “haji bagi yang mampu”. Kalimat tersebut tidak dapat kita artikan sebagai kemampuan dalam finansial saja, melainkan kemampuan batin juga.

Ibadah haji ini tentunya memiliki syarat dan rukun sebagaimana sudah dijelaskan dalam Al-Qur'an dan dirinci oleh para ulama' dalam banyak kitab. Tidak ada alasan bagi para calon jamaah haji untuk tidak mengetahui ketentuan-ketentuan haji, karena di masa sekarang ini sudah sangat lengkap penjelasan tentang ibadah haji. Baik terjemah kitab maupun buku kajian khusus haji.

Salah satu kitab yang membahas terkait haji ialah Hasyiah ala Syarhil Idhoh fi Manasikil Hajj karya Ibnu Hajar Al-Haitami. Kitab ini khusus menjelaskan haji, mulai dari adab bepergian sampai ketentuan-ketentuan haji yang biasa dijelaskan dalam kitab fikih. Dari sini akan terlihat perbedaan kitab ini dengan kitab fikih lainnya. Pasalnya, penjelasan terkait haji yang lebih detail dan rinci di kitab ini. Penjelasannya juga lebih mudah dipahami.

Nama lengkap pengarang kitab ini adalah Imam Al-Faqih Al-Mujtahid Syihabuddin Ahmad bin Muhammad bin Muhammad bin Ali bin Hajar As-Salmunti Al-Haitami Al-Azhari Al-Wa’li As-Sa’di Al-Makki Al-Anshari Asy-Syafi'i. Al-Haitami merupakan sebutan dari kota kelahiran, yakni kota yang terletak di Mesir bagian Barat. Lahir pada bulan Rajab 909 H dan wafat di Makkah pada bulan Rajab 973 H.

Kitab ini memiliki 60 pembahasan terkait haji, baik secara umum maupun khusus. Pembahasan pertama dalam kitab tersebut menjelaskan adab bepergian, yang jelas memiliki implikasi dengan ibadah haji. Proses atau perjalanan untuk melaksanakan ibadah sunnah seperti haji jangan sampai meninggalkan ibadah wajib seperti shalat.

Selanjutnya, pengarang menjelaskan rukun-rukun yang terdapat dalam ibadah haji. Selain itu, Al-Haitami juga menjelaskan hukuman bagi yang tidak melakukan rukun wajibnya. Beberapa bab dalam kitab tersebut juga menjelaskan bagaimana cara pelaksanaan rukun-rukun haji seperti thawaf, sa'i, mabit dan lainnya. Pada pembahasan terakhir, pengarang menulis ihwal sesiapa saja yang bisa melaksanakan ibadah haji; anak kecil, budak perempuan, orang gila dan lainnya.

=======
Judul Kitab : Hasyiah Ibnu Hajar Ala Syarhil Idhoh fi Manasikil Hajj
Penulis             : Imam Ibnu Hajar Al-Haitami
Penerbit         : Darul Hadits (Beirut, Libanon)
Tebal : 575 halaman
Size         : 15,1 MB
Link Download PDF : Hasyiah Ibnu Hajar ala Syarhil Idhoh fi Manasikil Hajj
=======

Haji Bagi Anak
Tidak ada batasan usia bagi seseorang yang akan melaksanakan ibadah haji. Hal ini adalah suatu rukhshah (keringanan), sehingga haji tidak khusus hanya bagi mereka yang sudah dianggap mampu secara lahir dan batin. Buktinya, ada konglomerat yang belum berangkat haji, padahal secara ekonomi dia mampu. Ini merupakan contoh bahwa haji bukanlah ibadah yang dilakukan bagi orang yang mampu dalam finansial saja.

Lalu, apakah anak kecil bisa dikatakan mampu untuk melakukan ibadah haji? Dan, apakah ada syarat-syarat khusus bagi anak kecil yang akan melakukan ibadah haji? Ibnu Hajar menjawab, anak kecil itu masih terbilang susah untuk melaksanakan ibadah shalat, yang ia merupakan rukun Islam kedua. Artinya, bagi anak kecil, ibadah haji tidak diwajibkan.

Meski tergolong pintar (alim), seorang anak kecil diperbolehkan berangkat haji dengan syarat memiliki izin dari walinya. Lebih baiknya lagi, dia didampingi walinya, dari pemberangkatan hingga pulang. Wali yang dimaksud tidak hanya sesosok ayah, tapi juga kakek dari ayahnya, saudara laki-lakinya, ibunya. Perjalanan anak kecil yang didampingi walinya harus menggunakan harta walinya (mulai dari pendaftaran haji sampai kepulangannya), kecuali anak kecil tersebut memiliki penghasilan sendiri semisal menjadi public figure (youtuber, selebgram, atau lainnya).

Anak kecil yang sudah siap melaksanakan ibadah haji baik secara fisik, mental dan finansialnya, tetap membutuhkan wali pendamping. Bagi anak kecil, rukun-rukun haji dilakukan sesuai kemampuan. Ada keringanan khusus bagi dia. Anak kecil yang haji, dan hadir di Muzdalifah serta mabit di Mina lalu kemudian memperoleh batu untuk lempar jumrah, ia boleh melemparnya sendiri atau dibantu walinya (jika tidak mampu).

Tidak ada perbedaan terkait pelaksanaan rukun-rukun haji. Hanya saja, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan anak yang berhaji menjadi tanggungan walinya. Maksud dari tanggungan walinya adalah penggunaan harta wali untuk membayar fidyah. Ketika anak lupa memakai wewangian atau memakai baju yang dijahit saat ihram, misalnya, maka diwajibkan baginya membayar fidyah mengikuti pendapat yang shahih. Sekalipun anak kecil tersebut menikmati wewangian itu ataupun tidak.

Bila anak memburu binatang di kota suci tersebut saat haji, mencukur rambut atau memotong kuku, baik sengaja maupun tidak, ia tetap disebut melakukan pelanggaran yang wajib ditebus (dibayar) dengan fidyah. Ia dianggap melanggar bila saat mulai ber-ihram sudah mendapatkan ijin wali. Sebaliknya, bila si anak ber-ihram atas kemauannya sendiri, maka pembayaran fidyah tidak menjadi tanggungan walinya. Dan harus dibayar dengan harta anak sendiri.

Apakah antara anak kecil perempuan dengan anak kecil laki-laki boleh berkumpul satu ruangan saat melaksanakan ibadah haji?

Ibnu Hajar menjelaskan, bila terjadi dengan sengaja, maka hajinya menjadi batal dan wajib mengqadla. Bila tidak sengaja, tidak batal. Bila qadla' harus dilakukan, tapi ia menunda hingga tiba waktu wuquf di Arafah, maka qadla' tersebut tetap wajib dijalankan disertai membayar kifarat. Adapun pembayaran kifarat tersebut bisa menggunakan harta walinya maupun harta anak.

Dari penjelasan Ibnu Hajar dapat kita nyatakan, anak kecil dapat melakukan haji dengan syarat atas izin walinya. Pendampingan walipun bisa dikategorikan syarat wajib. Tidak banyak perbedaan antara anak kecil, orang dewasa maupun lansia saat melaksanakan ibadah haji. Hanya saja, ada beberapa keringanan bagi anak kecil seperti sudah dijelaskan di atas. [dutaislam.com/ab]

Keterangan:
Resensi ini disertakan dalam Lomba Menulis Resensi Kitab Kuning Periode II tahun 2020, kerjasama Unisnu Jepara dan Duta Islam.

Rizka Fauziyah, lahir Cilacap, tinggal di Ngaglik, Sleman, Yogyakarta 

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB