Hadits Ahad Sebagai Dalil Syari'ah Menurut Imam Ahmad bin Hanbal [PDF]
Cari Berita

Advertisement

Hadits Ahad Sebagai Dalil Syari'ah Menurut Imam Ahmad bin Hanbal [PDF]

Kamis, 23 Juli 2020
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
download makalah hadits ahad menurut imam ahmad bin hanbal
Cover Ebook Hadits Ahad. Foto: dutaislam.com.

Oleh Anisa Rizqi

Dutaislam.com - Pertumbuhan dan perkembangan fiqih menunjukkan pada suatu dinamika pemikiran keagamaan yang sangat penting bagi perkembangan keislaman. Hal tersebut merupakan persoalan yang tidak pernah usai dimanapun dan kapanpun, terutama dalam masyarakat-masyarakat agama yang sedang mengalami modernisasi.

Di lain pihak, evolusi historikal dari perkembangan fiqih secara sungguh-sungguh telah menyediakan frame work bagi pemikiran Islam, atau lebih tepatnya actual working bagi karakteristik perkembangan Islam itu sendiri.

Kehadiran fiqih ternyata mengiringi pasang-surut perkembangan Islam dan bahkan secara amat dominan, terutama fiqih abad pertengahan mewarnai dan memberi corak bagi perkembangan Islam dari masa ke masa.

Karena itulah, kajian-kajian mendalam tentang masalah kesejarahan fiqih tidak semata-mata bernilai historis, tetapi dengan sendirinya menawarkan kemungkinan baru bagi perkembangan Islam berikutnya.

Allah Swt telah menurunkan kepada Nabi Muhammad SAW suatu kitab yang tidak ada keraguan di dalamnya, kemudian memerintahkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk menjelaskan isi dari kitab tersebut. Oleh karena itu, kita diwajibkan untuk menaatinya. Sehingga, Al-Qur‘an dan haditst menjadi dua sumber dan dua cahaya untuk menuju kepada jalan yang lurus.

Hadits adalah segala sesuatu yang bersumber atau disandarkan kepada Nabi Muhammad Saw, baik berupa perkataan, perbuatan atau taqrirnya. Haditst, sebagaimana yang kita ketahui, ada yang shahih dan ada pula yang dhoif.  Sebagai sumber ajaran Islam setelah Al-Qur'an, sejarah perjalanan hadits tidak terpisahkan dari sejarah perjalanan Islam itu sendiri.

Akan tetapi, dalam beberapa hal terdapat ciri-ciri tertentu yang spesifik, sehingga dalam mempelajarinya diperlukan pendekatan khusus. Hadits diriwayatkan oleh para perawi dengan sangat hati-hati dan teliti.

Sedangkan dalam kaitannya dengan permasalahan hukum, terkadang haditst menjadi penetap atau penguat atas apa yang terkandung dalam Al-Qur‟an, memerinci atau menjelaskan yang mujmal, membatasi yang mutlaq, mengkhususkan yang umum atau menetapkan suatu hukum yang jawabannya tidak ditegaskan dalam Al-Qur’an.

Di kalangan ulama terjadi perbedaan pendapat antara definisi hadits dan sunnah. Namun demikian, mayoritas di antara mereka sepakat bahwa keduanya adalah muradif, artinya bahwa secara redaksional keduanya berbeda, tetapi memiliki makna yang sama.

Sedangkan sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa keduanya memiliki perbedaan. Kalau ditelaah lebih mendalam, perbedaan tersebut sebenarnya lebih berorientasi kepada ruang lingkup makna yang dikandung oleh keduanya, dimana hadits memiliki cakupan makna yang lebih luas dibandingkan dengan sunnah.

Menurut mereka, cakupan makna hadits tidak hanya terbatas pada segala sesuatu yang berhubungan dengan syari’at Islam, tetapi juga menyangkut hal-hal yang ada diluar syari’at yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW.

Hadits jika dilihat dari segi jumlah periwayatnya, terbagi ke dalam hadits mutawatir dan hadits ahad. Hadits mutawatir di kalangan jumhur ulama hadits, bahkan di kalangan ulama ushul fiqh, menyepakati kehujjahannya tanpa persyaratan-persyaratan, namun berbeda dengan hadits ahad; jumhur ulama, baik ulama hadits maupun ulama ushul fiqh; dan baik dari kalangan ulama suni maupun syi’ah tidak menyepakati akan kehujjahannya sebagaimana hadits mutawatir.

Ada yang menerimanya secara mutlak tanpa syarat apapun. Namun ada juga yang menerimanya tapi dengan menetapkan syarat-syarat tertentu. Perbedaan pendapat ini tentu membawa konsekuensi logis dalam menetapkan hukum suatu permasalahan dalam Islam.

Boleh jadi ada satu ulama yang menggunakan hadits ahad sebagai hujjah tapi ulama yang lain tidak menggunakan hadits tersebut. Perbedaan inilah yang pada akhirnya menyebabkan para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukum suatu permasalahan.

Pengertian Hadits Ahad
Dari segi etimologis, al-ahad jama’ dari ahad, yang artinya satu. Hadits ahad berarti hadits yang diriwayatkan oleh satu orang. Adapun dari segi terminologi, hadits ahad adalah hadits yang dalam periwayatannya tidak sampai kepada batas mutawatir.

Pengertian ini mencakup baik dalam satu thabaqoh maupun di setiap thobaqoh, dan mencakup pula hadits yang diriwayatkan oleh dua, tiga orang perawi atau lebih selama tidak sampai kepada batas mutawatir.

Hadits ahad adalah hadits yang jumlah rawinya tidak sampai pada jumlah mutawatir, tidak memenuhi syarat mutawatir, dan tidak pula sampai pada derajat mutawatir. Hal ini dinyatakan dalam kaidah ilmu hadits berikut ini.

ما لا يجتمع فيه شروط التواتر

Hadits yang tidak mencapai derajat mutawatir.”

Adapun yang dimaksud hadits ahad menurut istilah banyak ulama, antara lain sebagai berikut:


ما لم تبلغ نقلته فى الكثرة مبلغ الخبر المتواتر سواء كان المخبر واحدا و اثنين او ثلاثا او اربعة او خمسة او الى غير ذلك من الاعداد التى لا تشعر بأن الخبر دخل بها فى خبر المتواتر

"Hadits yang tidak sampai jumlah rawinya kepada jumlahhadits mutawatir, baik rawinya itu seorang, dua, tiga, empat, lima atau seterusnya dari bilangan-bilangan yang tidak memberi pengertian bahwa hadits itu -dengan bilangan tersebut- masuk ke dalam hadits mutawatir"

Ada juga ulama yang mendefinisikan hadits ahad secara singkat, yakni hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits mutawatir, hadits selain hadits mutawatir, atau hadits yang sanadnya sah dan bersambung hingga sampai kepada sumber-nya (Nabi), tetapi kandungannya memberikan pengertian zhanni dan tidak sampai kepada qath’i dan yaqin.

Abdul Wahab Khalaf menyebutkan bahwa hadits ahad adalah hadits yang diriwayatkan oleh satu, dua orang atau sejumlah orang, tetapi jumlahnya tidak sampai kepada jumlah perawi hadits mutawatir.

Sedangkan menurut Hasbi Ash-Shiddiqi, hadits ahad didefinisikan sebagai “khabar yang jumlah perawinya tidak sampai sebanyak jumlah perawi hadits mutawatir, baik perawinya itu satu, dua, tiga, empat, lima, dan seterusnya, yang tidak memberikan pengertian bahwa jumlah perawi tersebut tidak sampai kepada jumlah perawi hadits mutawatir”.

Jumhur ulama sepakat bahwa beramal dengan hadits ahad yang telah memenuhi ketentuan maqbul hukumnya wajib. Imam Abu Hanifah, Imam Al-Syafi’i dan Imam Ahmad memakai hadits ahad dengan syarat ada periwayatan yang shahih yang terpenuhi.

Hanya saja Abu Hanifah menetapkan syarat tsiqqah dan adil bagi perawinya, dan amaliahnya tidak menyalahi hadits yang diriwayatkan. Adapun Imam Malik menetapkan persyaratan bahwa perawi hadits ahad tidak menyalahi amalan ahli Madinah.

Golongan qadariyah, rafidah, dan sebagian ahlu zhahir menetapkan bahwa beramal dengan dasar hadits ahad hukumnya tidak wajib. Sementara itu, Al-Juba’i dari golongan Mu'tazillah menetapkan tidak wajib beramal, kecuali berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh dua orang yang diterima dari dua orang. Sementara, ulama’ lain mengatakan tidak wajib beramal, kecuali hadits itu diriwayatkan oleh empat orang dan diterima dari empat orang pula.

Untuk menjawab golongan yang tidak memakai hadits ahad sebagai dasar beramal, Ibnu Qayyim mengatakan,

"Ada tiga segi keterkaitan sunnah dengan Al-Qur’an. Pertama, kesesuaian terhadap ketentuan yang terdapat dalam. Kedua, menjelaskan maksud Al-Qur’an. Ketiga, menetapkan hukum yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an." Alternatif ketiga itu merupakan ketentuan yang ditetapkan oleh Rasulullah saw. yang wajib ditaati. Lebih dari itu, ada yang menetapkan bahwa dasar beramal dengan hadits ahad adalah Al-Qur’an, as-sunnah, dan ijma’".

Pembagian Hadits Ahad
Hadits ahad dari segi jalur periwayatannya terbagi menjadi 3 bagian, yaitu hadits masyhur, hadits aziz dan hadits gharib. Ketiga bagian hadits tersebut tidak bisa lepas dari status shahih dan dla’if. Sehingga ketiganya bisa jadi ada yang shahih, hasan ataupun dla’if. Namun, hadits dla’if dalam hadits gharib lebih banyak dari pada yang lainnya.

1. Hadits Masyhur 
Masyhur menurut bahasa ialah al-intisyar wa az-zuyu' (sesuatu yang sudah tersebar dan populer).
Adapun menurut istilah terdapat beberapa definisi, antara lain:

مارواه الثلاثة ولم يصل درجةالتواتر

Hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang perawi atau lebih, tetapi bilangannya tidak mencapai derajat bilangan mutawatir.”

Hadits ini dinamakan masyhur karena telah tersebar luas di kalangan masyarakat. Lawan dari masyhur adalah majhul, yaitu hadits-hadits yang diriwayatkan oleh orangor-orang yang tidak terkenal di kalangan ahli ilmu.

Ada ulama yang memasukkan seluruh hadits yang telah populer dalam masyarakat, sekalipun tidak mempunyai sanad sama sekali, baik berstatus shahih atau dla’if ke dalam hadits masyhur.

Ulama Hanafiah mengatakan bahwa hadits masyhur menghasilkan ketenangan hati, dekat pada keyakinan dan wajib untuk diamalkan, tetapi bagi yang menolaknya, tidak dikatakan kafir atau dikaitkan dengan kekafiran.

Hadits masyhur ini ada yang berstatus shahih, hasan dan daif. Yang dimaksud dengan hadits masyhur adalah yang telah memenuhi ketentuan hadits shahih, baik pada sanad maupun matan-nya, seperti sabda Rasulullah saw:

طلب العلم فريضة على كل مسلم ومسلمة

Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim bail laki-laki maupun perempuan.”

Adapun yang dimaksud dengan hadits mashyur dla’if adalah hadits masyhur yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits shahih dan hasan, baik pada sanad maupun pada matannya, seperti hadits:

من عرف نفسه عرف ربه

Barang siapa yang mengenal dirinya maka sungguh dia telah mengenal Tuhannya.”

Macam-Macam Hadits Masyhur
Istilah masyhur yang ditetapkan pada suatu hadits, kadang-kadang bukan untuk menetapkan kriteria-kriteria hadits menurut ketentuan di atas, yakni jumlah rawi yang meriwayatkannya, tetapi diterapkan pula untuk memberikan sifat suatu hadits yang dianggap populer menurut ilmu ahli tertentu atau di kalangan masyarakat tertentu.

Dari tujuan inilah, ada suatu hadits bila dilihat dari bilangan rawinya tidak dapat dikatakan sebagai hadits masyhur, tetapi bila dilihat dari kepopulerannya tergolong hadits masyhur. Dari segi yang terakhir inilah, hadits masyhur dapat digolongkan dalam beberapa bagian di bawah ini.

1. Hadits Ghairu Masyhur
Hadits ghairu masyhur ini oleh para ulama hadits dibagi menjadi Hadits Aziz dan Gharib.

2. Hadits Aziz
Kata "Aziz" menurut etimologi, jika diambil dari kata ", Ya'izzu" berarti "sedikit" dan jika diambil dari kata ", Ya'izzu "berarti "kuat." Adapun pengertian hadits aziz menurut terminologi ialah hadits yang diriwayatkan oleh  dua Orang rawi atau lebih dalam satu thabaqatnya.

عزيزمرويّ اثنينى او ثلاثة    مشهور مرويّ فوق ما ثلا ثة

"Hadits aziz ialah hadits yang diriwayatkan oleh dua  atau tiga orang rawi. Sedang hadits masyhur ialah hadits yan riwayatkan oleh lebih dari tiga orang rawi."

Contoh hadits Azis:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِين

"Bahwasanya Rasulullah saw bersabda, 'Tidak sempurna iman salah seorang di antara kamu sekalian sehingga aku lebih disukai olehnya daripada orangtuanya dan anaknya".

Hadits ini diriwayatkan dari Rasulullah oleh Anas bin Malik, kemudian diriwayatkan kepada dua orang, yaitu Aatadah dan Abdul Aziz bin Suhaib.

Dari Qatadah diriwayatkan pada dua orang, yaitu Syu’bah dan Husain Al-Muallim. Dan dari Abdul Aziz diriwayatkan kepada dua orang, yaitu Abdul Warits dan Ismail bin ‘Ulaiyyah.

Dari keempat orang rawi ini diriwayatkan pada generasi di bawahnya lebih banyak lagi, yang akhirnya sampai pada Imam Bukhari dan Muslim.

2. Hadits Gharib
Gharib menurut bahasa berarti jauh dari tanah air atau sukar dipahami. Sedangkan menurut istilah adalah hadits yang asing, sebab hanya diriwayatkan oleh seorang rawi, atau disebabkan oleh adanya penambahan matan atau sanad. Hadits yang demikian disebut gharib karena keadaannya asing menurut pandangan rawi-rawi yang lain, seperti orang yang jauh dari tempat tinggalnya.

1. Gharib Muthlaq

ما ينفرد بروايته شخص واحد فى اصل سنده

Hadits yang menyendiri seorang perawi dalam periwayatannya pada asal sanad”.

Dikategorikan sebagai mutlak apabila penyendirian itu mengenai personalnya, sekalipun penyendirian tersebut hanya terdapat dalam suatu thabaqat.

Penyendiri dari hadits gharib mutlak ini harus berpangkal di tempat ashlu sana’a, yakni tabi’in, bukan sahabat. Mengapa? Sebab yang menjadi tujuan membicarakan sendirinya perawi dalam hadits gharib ialah untuk menetapkan apakah periwayatan dapat diterima atau ditolak.

Sedangkan mengenai sahabat tidak perlu diperbincangkan, sebab telah diakui oleh jumhur ulama ahli hadits bahwa keadilan sahabat tidak perlu diragukan lagi, bahwa semua sahabat dianggap adil semuanya.

Contoh hadits gharib mutlak, antara lain adalah:

انّما الا عما ل بالنّيات

Sesungguhnya seluruh amal itu bergantung pada niatnya”. (H.R. Bukhari dan Muslim).

Hadits gharib di atas diterima dari Nabi oleh Ibnu Umar, dan dari Ibnu Umar hanya Abdullah bin Dinar saja yang meriwayatkannya. Abdullah bin Dinar adalah seorang tabi’in yang hafidz, kuat ingatannya, dan dapat dipercaya.

2. Gharib Nisby
Gharib nisby adalah apabila penyendirian itu mengenai sifat- sifat atau keadaan tertentu seorang rawi. Penyendirian rawi mengenai sifat-sifat atau keadaan tertentu dari seorang rawi, mempunyai beberapa kemungkinan, antara lain:

a. Sifat keadilan dan kedhabithan (ke-tsiqat-an) rawi,
b. Kota atau tempat tinggal tertentu,
c. Meriwayatkannya dari orang tertentu,

Apabila penyendirian itu ditinjau dari segi letaknya apakah terletak di sanad atau matan, hadits gharib terbagi lagi menjadi tiga bagian, yaitu:

a. Gharib pada sanad dan matan.
b. Gharib pada sanadnya saja.
c. Gharib pada sebagian matannya.

Cara Untuk Menetapkan Gharib-nya Hadits
Untuk menetapkan suatu hadits itu gharib, hendaklah periksa dulu pada kitab-kitab hadits, seperti kitab Jami٠dan kitab Musnad, apakah hadits tersebut mempunyai sanad lain yang menjadi muttabi’ dan atau matan lain yang menjadi syahid. Cara tersebut dinamakan i’tibar.

Menurut istilah, ilmu hadits muttabi’ adalah hadits yang mengikuti periwayatan rawi lain dari gurunya (yang terdekat), atau gurunya guru (yang terdekat itu).

Mutabi’ ada dua macam, yaitu:
  • Mutabi’ tam, yaitu bila periwayatan mutabi’ itu mengikutiperiwayatan guru (mutaba’) dari yang terdekat sampai guru yang terjauh.
  • Mutabi’ qashir, yaitu bila periwayatan mutabi’ itu mengikuti periwayatan guru (mutaba’) yang terdekat saja, tidak sampai mengikuti gurunya guru yang jauh sekali.

Adapun syahid adalah meriwayatkan sebuah hadits lain sesuai dengan maknanya. Hadits syahid ada dua macam, yaitu:

  1. Syahid bi Al-Lafzhi, yaitu bila matan hadits yang diriwa¬yatkan oleh sahabat yang lain sesuai redaksi dan maknanya dengan hadits fard-nya.
  2. Syahid bi Al-Ma’na, yaitu bila matan hadits yang diriwa¬yatkan oleh sahabat lain itu, hanya sesuai dengan maknanya.

Hukum dan Kehujjahan Hadits Ahad
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum hadits ahad, apakah memberikan faedah qath‘i (yakin) atau tidak. Setidaknya perbedaan pendapat ini terbagi menjadi tiga kelompok.

Pertama, kelompok yang menyatakan bahwa hadits ahad tidak memberikan faedah yakin secara mutlak, baik ada qarinah maupun tidak ada qarinah. Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa hadits ahad memberikan faedah yakin secara mutlak walaupun tanpa qarinah, dan ketiga, kelompok yang menyatakan bahwa hadits ahad memberikan faedah yakin jika terdapat qarinah.

Pendapat pertama adalah madzhabnya mayoritas ulama ushul dan ahli kalam, begitu pula dengan Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam asy-Syafi‘i.

Pendapat kedua adalah pendapatnya Imam Ahmad dan Dawud azh-Zhahiri. Sedangkan pendapat ketiga adalah pendapatnya Imam Ibn Ash-Shalah dan mayoritas ulama ushul, ahli kalam dan ahlul hadits.

Berhujjah Dengan Hadits Ahad
Para ulama juga berbeda pendapat dalam penggunaan hadits ahad sebagai hujjah. Mayoritas shahabat, tabi’in, ulama-ulama hadits dan fiqih setelah mereka, juga ulama ushul berpendapat bahwa riwayat satu orang yang tsiqah bisa dijadikan hujjah dalam menetapkan hukum Islam.

Adapun kelompok Qodariyah, Rafidhah dan sebagian ulama ahli zhahir berpendapat bahwa hadits ahad tidak bisa dijadikan hujjah dalam menetapkan hukum Islam.

Ada juga yang berpendapat bahwa hanya hadits ahad yang terdapat dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim saja yang bisa dijadikan sebagai hujjah. Sedangkan di luar dari dua kitab tersebut, tidak boleh dijadikan sebagai hujjah.

Dalil-Dalil Kehujjahan Hadits Ahad
Di antara dalil-dalil yang menguatkan akan kehujjahan hadits ahad adalah sebagai firman Allah Swt surat Al-Hujurat [49] ayat 6:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِن جَآءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوٓا۟ أَن تُصِيبُوا۟ قَوْمًۢا بِجَهَٰلَةٍ فَتُصْبِحُوا۟ عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَٰدِمِينَ 

“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu”.

Berita dalam ayat di atas menggunakan redaksi nakirah sehingga mencakup semua berita termasuk berita yang disampaikan oleh Rasulullah Saw. Allah Swt telah mewajibkan untuk mengecek berita dalam ayat di atas jika yang menyampaikan berita tersebut adalah orang fasik. Akan tetapi, jika yang membawa berita bukanlah orang fasik, maka berita tersebut bisa diterima.

Biografi Imam Ahmad ibn Hanbal
Ahmad bin Muhammad ibn Hanbal Al-Syaibany dilahirkan di Baghdad, tepatnya di Kota Maru/Merv (kota kelahiran sang Ibu) pada bulan Rabi’ul awal tahun 164 H atau November 780 M.

Nama lengkapnya adalah Abu Abdillah Ahmad ibn Muhammad ibn Hanbal ibn Hilal Asad ibn Idris ibn Abdullah ibn Hassan Asy-Syaibani al-Marwazi Al-Bagdadi. Dengan kata lain, beliau keturunan Arab dari suku Banu Syaiban, sehingga diberi laqab al-Syaibany. Ahmad dilahirkan pada bulan Rabi’ul Awal tahun 164 H di Baghdad dan wafat pada hari Jum’at, 12 Rabi’ul  Awal 241 H.

Selama hamil, ibu Imam Ahmad mengandung di Maru, yaitu tempat kediaman ayahnya. Dia seorang keturunan Arab Bani Syaiban. Syaiban adalah kabilah Rabi’ah Adnaniyah, dan bertemu dengan Nabi pada Nazar/Nizar ibn Ma’ad ibn Adnan. Al-Mutsannna ibn Haritsah, panglima perang yang terkenal dari bani Syaiban, berdiam di Basrah.

Ahmad menerima didikan pertama di Baghdad, kota yang penuh dengan aneka macam manusia yang berbagai macam adat istiadatnya dan kecenderungan-kecenderungannya. Kota yang penuh ilmu pengetahuan. Setelah Ahmad kaya ilmu, ia pun harus memilih antara menempuh jalan ahli fiqh atau menempuh jalan hadits. Akhirnya Ahmad memilih jalan ahli hadits.

Ahmad menerima hadits mulai tahun 179 H hingga tahun 186 H di Baghdad. Ia tidak hanya mempelajari ilmu-ilmu hadits saja, tetapi ia juga mempelajari cara-cara mengistinbathkan hukum.

Pemikiran Imam Ahmad dan Hadits Ahad
Imam Ahmad bin Hanbal merupakan salah seorang mukharrij hadits. Ada kitab haditsnya yang berjudul musnad Al-Imam Ahmad bin Hanbal yang berjumlah enam jilid.

Sebagai periwayat hadits, Ahmad bin Hanbal mempunyai prinsip bahwa apa yang berasal dari Rasul lebih baik dari pada hasil pemikiran belaka. Dalam perjalanan hidupnya, Ahmad bin Hanbal berkelana ke berbagai tempat untuk mencari hadits dari guru-guru hadits. Hadits yang didapatkannya tidak saja dihapalkan, tetapi juga ditulisnya.

Tidak seperti imam madzhab sebelumnya yang menggunakan banyak persyaratan untuk menerima hadits ahad, Ahmad bin Hanbal dapat menerima hadits ahad asalkan tidak matruk.

Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, hadits ahad yang dla’if dapat dijadikan sebagai dasar dalam beramal. Meskipun demikian, Imam Ahmad bin Hanbal memposisikannya setelah fatwa sahabat.

Periwayatan yang dla’if tetap diterima riwayatnya selama periwayatan tersebut tidak diketahui berdusta. Konsekuensinya, hadits yang diriwayatkan oleh orang yang kurang dlabith dapat diterima, begitu juga dengan periwayatan orang yang salah dalam periwayatan dan dalam pentransmisian hadits.

Perlu digarisbawahi bahwa Imam Ahmad bin Hanbal menjadikan hadits dla’if bagian dari hadits shahih, menurutnya hadits hasan (menurut penilaian orang lain) sama dengan hadits dla’if.

Menurutnya, hadits dla’if lebih baik dari ra’yu. Maksud hadits dla’if bukanlah hadits matruk, tetapi hadits yang setingkat di atasnya. Perjalanannya mencari hadits ke berbagai tempat di berbagai wilayah, menunjukkan bahwa Imam Ahmad bn Hanbal sangat konsern dengan hadits. Di samping melakukan penelusuran ke berbagai tempat, Imam Ahmad bin Hanbali menghafal dan menuliskannya.

Berbeda dengan imam mazhab yang lain, Ahmad bin Hanbal tidak terlalu memberikan persyaratan yang ketat terhadap sanad hadits. Namun bukan berarti Imam Ahmad bin Hanbal tidak hati-hati dalam menerima hadits. Kehatia-hatiannya ditunjukkan dengan pengenalannya mencari hadits dari sumbernya.

Hadits Ahad Menurut Imam Ahmad
Hadits ahad yang hanya memberikan dzan (dugaan) yang sifatnya tidak pasti, karena hanya disampaikan oleh beberapa perawi yang tidak sampai pada derajat mutawatir, dan bisa dimungkinkan ada berita yang didistorsi oleh seorang atau beberapa perawi.

Demikian pula, dzan yang berkaitan dengan hadits ahad yang shahih  adalah dzan yang meyakinkan, sebab indikasi kebenaran otentisitasnya sebagai sabda Nabi SAW telah dibuktikan melalui serangkaian penelitian.

Sementara menolak berhujjah dengannya berarti mengalihkan keyakinan kepada hal yang berlawanan dengan petunjuk yang dibawa hadits itu. Padahal, keyakinan untuk tidak meyakini itu sendiri haruslah didasarkan pada pegangan yang kuat dan bukan hanya didasari persangkaan (dzan) itu sendiri.

Imam Ahmad bin Hanbal tidak mensyaratkan dalam beramal dengan hadits ahad kecuali hadits tersebut sanadnya shahih sama seperti Imam Asy-Syafi‘i. Namun ia berbeda dalam hal hadits mursal. Hadits mursal diamalkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal.

Dari penjelasan di atas, jelas bahwa Imam Ahmad berpegang teguh kepada hadits, baik itu mutawatir maupun ahad. Ia tidak membedakan keduanya sebagai hujjah dalam agama selama terpenuhi syarat-syarat keshahihan hadits.

Ibn al-Qayim mengatakan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal jika mendapatkan sebuah nash, maka ia mewajibkan untuk mengamalkannya. Ia tidak menghiraukan nash lain yang bertentangan atau pendapat lain yang bertentangan dengannya.

Oleh karena itu, Imam Ahmad tidak menghiraukan riwayat Umar tentang tayamum bagi orang yang junub karena ada hadits Ammar bin Yasir.

Setelah kita mengetahui perbedaan pendapat keempat imam di atas mengenai kehujjahan hadits ahad, kita tahu bahwa perbedaan tersebut pada akhirnya berdampak kepada bedanya sikap mereka dalam mengistinbathkan hukum-hukum Islam.

Bisa jadi, di antara mereka ada yang menerima dan menjadikan hadits tersebut sebagai hujjah, sedangkan yang lain menolaknya dan tidak menjadikannya sebagai hujjah. Contohnya adalah hadits tentang membasuh jilatan anjing sebanyak tujuh kali, di mana yang pertama menggunakan tanah.

Hadits tersebut dijadikan hujjah oleh Imam Asy-Syafi‘i karena sanadnya shahih. Akan tetapi tidak diamalkan oleh Imam Abu Hanifah karena sikap perawi hadits tersebut yaitu Abu Hurairah bertentangan dengan apa yang ia riwayatkan, karena Abu Hurairah hanya membasuh bekas jilatan anjing sebanyak tiga kali saja.

Begitu juga dengan hadits khiyar majlis. Hadits tersebut tidak diamalkan oleh Imam Malik karena bertentangan dengan perilaku penduduk Madinah. Sedangkan Imam Ahmad mengamalkannya karena sanad hadits tersebut shahih.

Analisis
Hadits sebagai hujjah dalam berbagai macam aspek keagamaan, para ulama sepakat menerima hadits mutawatir tanpa ada penyangkalan sedikitpun.

Hal tersebut dikarenakan hadits mutawatir memberikan suatu kepastian yang sifatnya qath’i, wajib diyakini, karena disampaikan oleh sejumlah perawi yang kuantitasnya banyak dari setiap generasi ke generasi, di mana secara kebiasaan, mereka tidak mungkin sepakat untuk berdusta.

Lain halnya dengan hadits ahad yang hanya memberikan dzan (dugaan) yang sifatnya tidak pasti, karena hanya disampaikan oleh beberapa perowi yang tidak sampai pada derajat mutawatir, dan bisa dimungkinkan ada berita yang didistorsi oleh seorang atau beberapa perowi.

Imam Ahmad bin Hanbal tidak mensyaratkan dalam beramal dengan hadits ahad kecuali hadits tersebut sanadnya shahih, sama seperti Imam asy-Syafi‘i.

Namun ia berbeda dalam hal hadits mursal. Hadits mursal diamalkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal. Imam Ahmad berpegang teguh kepada hadits, baik itu mutawatir maupun ahad. Ia tidak membedakan keduanya sebagai hujjah dalam agama selama terpenuhi syarat-syarat keshahihan hadits.

Kesimpulan
Dari kajian di atas, bisa disimpulkan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam kehujjahan hadits ahad. Hadits ahad sebagai hadits yang zhanni al-wurud memang sangat rentan terhadap pencemaran dari pihak-pihak yang menggunakan peluang itu untuk mencemari dan mengacaukan ajaran Islam.

Oleh sebab itu, meskipun ada kegiatan pemalsuan hadits, namun bukan berarti semua hadits ahad tidak dapat diamalkan. Untuk menjaga orisinalitas hadits ahad dari para pemalsu hadits, ulama hadits dan ulama fiqh telah membuat kriteria yang dapat dijadikan ukuran keorisinilan hadits ahad tersebut.

Pendapatnya Imam Ahmad dan Dawud Azh-Zhahiri menyatakan bahwa hadits ahad memberikan faedah yakin secara mutlak walaupun tanpa qarinah.

Selain perbedaan pendapat di atas, para ulama juga berbeda pendapat dalam berhujjah dengan hadits ahad. Perbedaan pendapat tersebut jelas terlihat di antara keempat ulama ahli fiqih yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi‘i dan Imam Ahmad bin Hanbal.

Perbedaan inilah yang pada akhirnya menyebabkan bedanya hasil penggalian atau pengistinbatan mereka terhadap hukum Islam sehingga hasil ijtihadnya pun berbeda. [dutaislam.com/ab]

[Download PDF]

Anisa Rizqi, mahasiswi UIN Walisongo Semarang.
Artikel disampaikan di hadapan dosen pengampu, Mishbah Khoiruddin Zuhri, M.A


Daftar Pustaka
  1. Abdurrahman, M. 2003. Studi Kitab Hadits, Yogyakarta: Teras
  2. Suparta, Munzier., dkk. 1993. Ilmu Hadits, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada
  3. Solahudin, M. Agus, dkk. 2008. Ulumul Hadits, Bandung: Pustaka Setia
  4. Sahrani, Sohari. 2010. Ulumul Hadits. Bogor: Ghalia Indonesia
  5. Ichwan, Mohammad Nor. 2013. Membahas Ilmu-Ilmu Hadits. Semarang:  Rasail Media Group Semarang
  6. Anwar, Moh. 1981. Ilmu Musthalah Hadits. Surabaya: Al-Ikhlas
  7. B. Smeer, Zeid. 2008. Ulumul Hadits Pengantar Studi Hadits Praktis. Malang: UIN Malang Press
  8. Thahan, Mahmud. 2004. Ilmu Hadits Praktis. Bogor: Pustaka Thariqul Izzah
  9. Abdurrahman, M. 2003. Studi Kitab Hadits. Yogyakarta: Teras
  10. Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Beirut: Dar al-Fikr, t.th
  11. Muhammad bin Abi Bakr Ayub az-Zar‘iy, I’lam al-Muwaqi’in ‘An Rab al-‘Alamin, Beirut: Dar al-Jail, 1973 M.

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB