Fiqih Ibadah Madzhab Maliki dalam Kitab Matan Al-Asymawiyah (PDF)
Cari Berita

Advertisement

Fiqih Ibadah Madzhab Maliki dalam Kitab Matan Al-Asymawiyah (PDF)

Selasa, 19 Mei 2020
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
kitab fiqih madzhab maliki kitab matan al asymawiyyah
Cover Kitab Matan Asymawiyah PDF. Foto: dutaislam.com.

Oleh Khoirul Imam

Dutaislam.com - Perbedaan madzhab fiqih tidak hanya karena perbedaan metodologi ijtihad (pengambilan dalil hukum), tapi juga dipengaruhi perbedaan tempus dan locus. Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah menyebut adigium: perbedaan hukum bergantung kepada perbedaan tempat, waktu, tradisi, kondisi dan situasi (taghayyur al-ahkam bi taghayyur al-azminah wa al-amkinah wa al-awaid wa al-ahwal).

Di Indonesia, mayoritas muslim menganut madzhab Syafi'i (Syafi'iyyah). Tentu, karena pesantren sebagai episentrum keislaman kebanyakan mengajarkan literatur fiqih Syafi'iyyah. Meskipun sebagian ada kitab non-Syafi'iyyah yang didaras, namun tidak banyak.

Baca: Flashdisk Kitab Kuning Ribuan Judul Jutaan Halaman

Ambil contoh, kitab-kitab bermadzhab Maliki seperti kitab Abwab Al-Faraj, Al-Manhal Al-Lathif, Adab Al-Islam Fi Nidzam Al-Usroh dan karya lain Sayyid Muhammad Alawi. Kitab-kitab ini masih banyak dikaji di pesantren-pesantren yang notabene pengasuhnya Alumni Rushaifah (Distrik di Mekkah, dimana Sayyid Muhammad tinggal).

Karya Imam Al-Asymawi Al-Maliki Ar-Rifa'i berbeda nansib dengan karya Sayyid Muhammad Alawi. Meski termasuk ulama Maliki, namun karyanya Matan Al-Asymawiyah (cetakan Syirkah asy-Syamarli) tidak popular di kalangan pesantren. Justru yang terkenal adalah Syaikh Abdullah ibn Fadhil Al-Asymawi pengarang kitab Hasyiah Al-Asymawi (syarah kitab Al-Ajurrumiyah), kitab babon dalam ilmu nahwu (kaidah bahasa Arab).

Sementara Abu Al-Mawahib Al-Tsaniyyah Abdul Al-Bari Al-Asymawi Al-Maliki Ar-Rifa’i (w. 1349 H.) atau disebut Imam Asymawi adalah ulama ahli fiqih madzhab Maliki. Sebutan Asymawi sendiri dinisbatkan kepada nama daerah Asyma di Mesir. Sedangkan Ar-Rifai dinisbatkan kepada Sayyidi Ahmad Ar-Rifa'i, pendiri Tariqah Rifaíyah.

Di awal mukaddimahnya, Imam Al-Asymawi menyebut karyanya ini ditulis atas permintaan sebagian sahabatnya. Sebuah ungkapan ketawadl'uan yang lazim terdapat dalam mukaddimah kitab-kitab klasik. Maklum, karena kitab ini ditulis -kurang lebih- sejak 1 abad lalu. Seiring berjalannya waktu, kitab ini kemudian mendapat perhatian khusus dari ulama semasa maupun sesudahnya.

Setidaknya, ada dua kitab  yang penulis temukan sebagai syarah (kajian eksplanatif) dari kitab ini, yaitu Al-Mahasin Al-Bahiyyah karya Abdul Madjid Asy-Syirnubi Al-Azhari dan kitab Ithaf Dzawil Al-Himam Al-Aliyyah karya Jamaluddin Abu Al-Yusri Al-Ghamari.

Perbedaan keduanya, bila Asy-Syirnubi lebih menjelaskannya dari sisi kebahasaan, sehingga pembaca bisa lebih mudah memahaminya, maka, Al-Ghamari lebih detail dan lebih komprehensif lagi. Tidak hanya menjelaskan aspek kebahasaan, tetapi juga menyertakan dalil-dalil dan pendapat-pendapat madzhab lain sebagai perbandingan.

Sebagaimana lazimnya kitab-kitab fiqih, kitab Matan Al-Asymawi juga mengawali pembahasannya tentang thaharah (bersuci) seperti macam-macam hadas, macam-macam air wudlu', rukun dan fadhilah wudlu' dan tayyamum kemudian mandi. Pembahasan berikutnya tentang hal-ihwal shalat, seperti syarat-syaratnya, rukun-rukunnya, hal-hal yang disunnahkan dan dimakruhkan serta hal-hal yang membatalkan shalat, termasuk juga bahasan sujud sahwi.

Selain itu, disinggung pula pembahasan tentang shalat berjamaah, syarat imam-makmum, shalat jumat dan shalat jenazah. Kemudian di akhir, kitab ini membahas bab puasa, rukun-rukunnya, sunnah-sunnahnya, dan hal-hal yang dimakruhkan, termasuk bahasan tentang macam-macam puasa sunnah, seperti puasa Arafah, Rajab, Sya'ban.

Sedangkan masalah zakat dan haji memang sengaja tidak dibahas. Asumsi penulis, mungkin karena kedua rukun Islam tersebut dirasa tidak terlalu berkaitan dengan aktivitas ibadah keseharian.

Bila dibandingkan dengan kajian fiqih madzhab Syafi'i, kitab ini memiliki sedikit perbedaan. Misalnya dalam bab wudlu', Al-Asymawi membagi hal-hal yang membatalkan wudlu' menjadi dua bagian: hadast dan asbab al-hadast. Hadast di sini artinya segala sesuatu yang keluar dari qubul (kemaluan: seperti madzi, wadi dan kencing) dan dubur (anus: berak dan kentut).

Sedangkan asbab al-hadast (jamak dari sabab) diartikan segala sesuatu yang dapat menyebabkan batalnya shalat seperti halnya (hukum) hadast, misalnya  tidur, hilang akal, murtad, ragu dalam hadas, menyentuh kemaluan dengan telapak tangan dan menyentuh kulit wanita atau lelaki bukan mahramnya dengan sengaja dan disertai nafsu.

========
IDENTITAS KITAB:
Judul Kitab: Matan Al-Asymawiyah (PDF)
Penulis: Abul Mawahib Al-Tsaniyyah Abdul Bari Al-Asymawi
Penerbit: Syirkah asy-Syamarli, Mesir
Tebal: 19 halaman (PDF)
Space: 935 KB
Link download PDF: Kitab Matan Al-Asymawiyah
========

Dalam kaitan terakhir ini, poin pentingnya adalah unsur kesengajaan (al-qashdu) dan adanya kenikmatan (al-ladzat) karena dorongan hawa nafsu. Apabila tidak sengaja dan tidak bernafsu, maka bersentuhan kulit bukan mahram tidak membatalkan wudlu'.

Selain itu, kitab ini menyebut tujuh macam rukun wudlu': 1. niat (saat membasuh wajah), 2. membasuh wajah, 3. membasuh kedua tangan hingga kedua siku, 4. mengusap seluruh bagian kepala, 5. membasuh kedua kaki hingga kedua mata kaki, 6. bersegera (al-faur), dan 7. Menggosok (tadlik).

Di sini, ada sedikit perbedaan antara madzhab Maliki dengan madzhab Syafi'i dalam hal mengusap kepala. Bagi madzhab Syafi'i, mengusap kepala cukup sebagian saja. Sementara madzhab Maliki menyebutkan bahwa kepala harus diusap secara keseluruhan.

Hal ini didasarkan pada tekstualitas ayat dalam Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 6 yang menyebut kata kepala dalam bentuk jamak (ru'us), sehingga memiliki makna kepala secara utuh (tidah sah jika hanya diusap sebagian saja).

Baca: Download 408 Buku Fiqih PDF Lintas Madzhab

Begitu pula batasan mengusap tangan dalam tayammum. Bagi madzhab Maliki, mengusap tangan sampai kedua pergelangan tangan itu wajib. Selebihnya (sampai kedua siku), hukumnya sunnah. Berbeda dengan madzhab Syafi'i yang mewajibkan mengusap tangan hingga kedua siku seperti dalam ketentuan wudlu’.

Contoh lain dalam bab shalat, Al-Asymawi menyebut: sampainya dakwah kenabian (bulugh da'wat an-nabi) sebagai bagian dari syarat-syarat wajibnya shalat, selain Islam, baligh, berakal dan masuk waktu (shalat).

Kriteria di atas lebih spesifik dari pada kriteria keislaman. Meskipun dalam literatur kitab-kitab Syafi'iyyah tidak dijelaskan secara khusus tentang kriteria ini, karena telah include dan menjadi bagian integral dari syarat keislaman secara otomatis.

Lain lagi dalam masalah qunut, kendati madzhab Maliki juga sepakat bahwa qunut hanya ada dalam shalat Subuh, namun tatacaranya berbeda. Menurut madzhab Maliki qunut dibaca samar (sirr) dan dilakukan sebelum ruku' setelah membaca surat-surat. Sementara madzhab Syafi'i meletakkannya setelah ruku' sebelum sujud.

Perbedaan lain juga dalam masalah shalat Jum'at. Menurut madzhab Maliki, shalat Jum'at boleh (sah) meski makmumnya hanya terdiri dari 12 orang. Sementara madzhab Syafi'i mensyaratkan 40 orang sebagai syarat sahnya pelaksanaan shalat Jum'at.

Masih terkait shalat Jum'at, hal lain yang menarik dari madzhab Maliki adalah ketika menjelaskan faktor-faktor penghalang (udzur) seseorang dibolehkan tidak melakukan shalat jumat. Di antaranya, faktor al-khauf wal al-maradl (khawatir dan sakit).

Al-Asymawi, mencontohkan jika seseorang sedang menjaga istrinya, anaknya, atau orang tuanya yang sedang sakit atau ada salah satu dari keluarganya yang sedang kritis (sakarat al-maut), maka dibenarkan orang tersebut meninggalkan shalat Jum'at dan cukup mengganti dengan shalat dzuhur 4 rakaat.

Dalam konteks ini, di mana dunia sedang dilanda wabah pandemic virus Covid-19, faktor ini bisa menjadi alasan hukum (illat) dibolehkannya seseorang tidak melakukan shalat Jum'at di masjid, tapi harus menggantinya dengan shalat dzuhur 4 rakaat di rumah karena adanya rasa khawatir tertular virus atau menularkannya kepada orang lain.

Baca: Toko Online Kitab Kuning Makna Pesantren

Contoh lain, seseorang yang sedang menjaga pasien (seperti perawat, dokter atau pihak keluarga) dibenarkan untuk tidak shalat Jum'at karena khawatir terhadap kondisi pasien semakin bertambah buruk.

Demikian juga bisa dianalogikan segala bentuk ketakutan lainnya, misalnya seseorang khawatir hartanya di rumah akan hilang atau khawatir keluarganya akan didzalimi orang lain karena suasana tidak aman dan tidak kondusif, maka orang tersebut boleh tidak shalat Jum'at di masjid, melainkan menggantinya dengan shalat dzuhur di rumah.

Termasuk dalam hal ini adalah para petugas keamanan (seperti satpam, polisi dan TNI) yang menjaga keamanan lingkungan atau negara atau petugas keamanan masjid seperti di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi karena alasan tersebut, maka dibenarkan tidak shalat Jum'at dan dianggap tidak berdosa. Wallahu a'lam. [dutaislam.com/ab]

Khoirul Imam, mahasantri Institut Ilmu Al-Quran An-Nur, Bantul, Yogyakarta

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB