13 Macam Kaidah Fiqih (Qowa'id Fiqhiyah) yang Perlu Dipelajari
Cari Berita

Advertisement

13 Macam Kaidah Fiqih (Qowa'id Fiqhiyah) yang Perlu Dipelajari

Senin, 30 Desember 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
kepentingan qawaid fiqh dalam muamalat
Kumpulan kaidah fiqih madzhab yang harus dikuasai oleh para santri dan ustadz serta kiai. Foto: istimewa.

Dutaislam.com - Syaikh Tajuddin As-Subki, seorang ulama dari mazhab Syafii mengatakan, kaidah fiqih adalah suatu acuan umum yang dapat diterapkan untuk mengetahui hukum dari kebanyakan persoalan parsial.

Berbeda dengan itu, Syaikh Sa'aduddin Mas’ud bin Umar At-Taftazani mengatakan, kaidah fiqih adalah ketentuan umum yang dapat diterapkan untuk mengetahui hukum persoalan-persoalan parsial.

Apa saja kaidah fiqhiyyah yang biasa digunakan untuk ber-istinbath dalam membincang hukum Islam tersebut? Berikut ini selengkapnya:

1. Syarat niat amal

النية شرط لسائر العمل بها الصلاح والفساد للعمل

Artinya:
Niat itu adalah syarat bagi semua amalan dalam ibadah. Dengan niat, akan diketahui baik dan buruknya amalan.

2. Tujuan agama

الدِّينُ مبني على المصالح في جلبِها والدرء للقبائح

Artinya:
Agama ini dibangun untuk kebaikan dan maslahat dalam penetapan syariatnya, dan untuk menolak kerusakan.

3. Pertentangan dua manfaat

فإذا تزاحم عدد المصالحِ يُقدَّم الأعلى من المصالحِ

Artinya:
Jika dalam suatu masalah bertabrakan antara manfaat satu dengan yang lainnya maka yang didahulukan (diambil manfaatnya) adalah yang paling besar/tinggi manfaatnya.

4. Mengambil yang mudaratnya lebih ringan

وضدُّه تزاحمُ المفاسدِ فارْتَكِب الأدنى من المفاس

Artinya:
Adapun lawannya jika bertabrakan antara mudharat satu dengan yang lainya, maka diambil mudharat yang paling kecil dan ringan

5. Mengambil yang mudah

ومن قواعد الشريعة التيسير في كل أمر نابه تعسير

Artinya:
Dan termasuk qaidah syari'ah adalah mudah dalam setiap perkara sebagai ganti dari kesulitan (kesusahan).

6. Memutuskan saat kondisi darurat (membahayakan)

وليس واجب بلا اقتدار ولا مُحَرَّم مع اضطرار

Artinya:
Tidak menjadi kewajiban jika tidak mampu mengerjakan dan tidak ada keharaman dalam keadaan darurat (bahaya).

7. Tindakan dalam kondisi darurat


وكل محظور مع الضرورة بقدر ما تحتاجه الضرورة

Artinya:
Setiap hal yang dilarang itu dibolehkan jika dalam kondisi yang darurat, tetapi sesui dengan kadar yang dibolehkan saja untuk menghilangkan darurat itu.

8. Antara yakin dan ragu

وترجع الأحكام لليقين فلا يزيل الشكُ لليقين

Artinya:
Dan dikembalikan hukum itu kepada yang diyakini dan keraguan tidaklah membatalkan keyakinan itu.

9. Hukum asal air dan batu

والأصل في مياهنا الطهارة والأرض والسماء والحجارة

Artinya:
Hukum asal air tanah, langit dan batu adalah suci.

10. Hukum asal budlu'

الأصل في الأبضاع واللحوم والنفس والأموال التحريم

Artinya:
Hukum asal dalam hal perkawinan ( kemaluan ), daging hewan dan jiwa/nyawa dan harta adalah haram.

11. Asal hukum adat

والأصل في عاداتنا الإباحة حتى يجيء صارف الإباحة

Artinya:
Dan hukum asal dalam kebiasaan (adat istiadat) adalah boleh saja, sampai ada dalil yang memalingkan dari hukum asal.

12. Hukum asal sebuah ibadah

الأصل في العبادات التحريم

Artinya:
Hukum asal ibadah adalah haram.

13. Hukum wasilah dan maqhasid (tujuan)

الوسائل تعطى أحكام المقاصد


Artinya:
Semua sarana suatu perbuatan hukumnya sama dengan tujuannya (perbuatan tersebut).

وقد عبر بعض العلماء عن هذه القاعدة بعنوان آخر فقالوا: لا ثواب إلا بنية

Artinya:
Ada sebagian ulama' mengemukakan qaidah ini dengan lafad siyaq (susunan kata) yang berbeda: yaitu, La Showaba Illa Binniyat (tidak sah suatu amalan kecuali dengan niat),

atau redaksi yang lain mengatakan (jumhur ulama'):

الأمور بمقاصدها 

Artinya:
Segala sesuatu amalan tergantung niat/tujuannya.

Demikian kumpulan kaisah-kaidah fiqih yang harus dikuasai oleh para kiai, ustadz dan santri yang sedang belajar hukum fiqih Islam. [dutaislam.com/ab]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB