Daftar 11 Negara yang Melarang Warganya Menggunakan Cadar dan Burqa
Cari Berita

Advertisement

Daftar 11 Negara yang Melarang Warganya Menggunakan Cadar dan Burqa

Duta Islam #03
Jumat, 01 November 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Menag mewacanakan larangan cadar di instansi pemerintah. Foto: Istimewa.
DutaIslam.Com - Polemik pelarangan cadar bukan perkara baru. Sejumlah negara di belahan dunia sudah jauh-jauh hari melarang warganya untuk menggunakan cadar.

Tempo.co pada Oktober 2018 lalu telah merilis sebanyak 11 negara di dunia yang telah melarang warganya menggunakan cadar. Berikut ini adalah daftar 11 negara yang melarang penggunaan cadar sebagaimana dilansir Tempo.co.

1. Prancis
Prancis telah menjadi negara pertama di Eropa yang melarang penggunaan burka di tempat umum. Burka adalah penutup kepala dan wajah seperti cadar, yang hanya memperlihatkan bagian mata. Aturan ini diberlakukan oleh Prancis pada 2004 yang dimulai pada sekolah-sekolah negeri dengan alasan menghapus seluruh bentuk simbol-simbol agama.

Namun pada 2011, pemerintah Prancis memberlakukan secara penuh larangan penggunaan cadar. Presiden Prancis,Nicolas Sarkozy, ketika itu mengatakan cadar tidak diterima di Prancis. Perempuan yang nekad memakai cadar di Prancis, akan dikenai denda 150 euro dan 30 ribu euro atau Rp 522 juta bagi siapa pun yang memaksa perempuan untuk menutupi wajahnya dengan cadar.

2. Belgia
Beliga pada 2011 mengikuti jejak Prancis dengan memperkenalkan aturan larangan penggunaan jilbab yang menutupi seluruh wajah atau cadar di tempat-tempat umum. Perempuan yang kedapatan memakai cadar bisa dijebloskan ke penjara selama tujuh hari atau membayar denda 1378 euro. Aturan ini disahkan dengan suara bulat.

3. Belanda
Pada 2015 Belanda menyetujui larangan penggunaan cadar di tempat-tempat tertentu, seperti sekolah, rumah sakit dan transportasi umum. Belanda menilai, dalam situasi tertentu, penting bagi orang-orang untuk bisa dikenali. Larangan ini juga dengan alasan keamanan.

4. Italia
Italia tidak melarang penggunaan cadar, namun beberapa daerah di negara itu memberlakukan larangan. Pada 2010, pemerintah daerah Novara memberlakukan aturan larangan penggunaan cadar. Tidak ada denda dalam larangan ini. Di beberapa pemerintah daerah lainnya di Italia, bahkan dilarang penggunaan burkinis atau baju renang islami.

5. Spanyol
Sama seperti Italia, larangan penggunaan cadar dan burka hanya berlaku di beberapa daerah di Spanyol, seperti Katalonia. Pada 2013, Mahkamah Agung Spanyol telah mencabut larangan ini dengan alasan membatasi kebebasan beragama. Kendati putusan Mahkamah Agung sudah jatuh, namun sejumlah daarah masih memberlakukan larangan penggunaan cadar dengan berpegang pada putusan Pengadilan HAM Eropa pada 2014. Pengadilan Eropa memutuskan larangan penggunaan caar bukan bagian dari HAM.

6. Chad
Chad, sebuah negara di Afrika, memberlakukan larangan bercadar sejak terjadinya dua serangan bom bunuh diri pada Juni 2015. Perdana Menteri Chad, Kalzeube Pahimi Deubet, menyebut burka telah menjadi kamuflase sehingga seluruh burka harus dimusnahkan. Perempuan yang mengenakan cadar atau burqa di Chad, akan ditahan dan dipenjara.

7. Kamerun,
Aturan larangan memakai cadar diberlakukan Kamerun hanya berselang setelah Chad memberlakukan aturan ini. Pemberlakukan aturan ini atas dasar banyaknya bom bunuh diri dengan pelaku yang memakai burka. Aturan ini sudah berlaku secara akif di lima provinsi di Kamerun.

8. Nigeria
Tak boleh memakai cadar diberlakukan di Diffa, sebuah wilayah yang pernah porak-poranda akibat pemberontakan Boko Haram. Presiden Nigeria menyarankan agar jilbab pun dilarang saja di Nigeria.

9. Congo-Brazzaville
Di negara ini, aturan takk boleh memakai burka atau cadar sudah diberlakukan sejak 2015. Hal ini ditujukan untuk mencegah serangan terorisme.

10. Switzerland
Undang-undang larangan bercadar diproses pada 1 Juli 2016. Lewat aturan ini siapa pun yang mengenakkan cadar bisa dikenai denda hingga 9.200 euro atau Rp 160 juta. Sejauh ini, aturan ini baru berlakukan di wilayah Tessin, Switzerland

11. Denmark
Denmark telah menjadi negara terakhir di Eropa yang melarang perempuan muslim mengenakan pakaian menutup seluruh wajah, termasuk cadar atau burqa. Aturan ini diberlakukan pada 1 Agustus 2018 dan memberlakukan denda bagi mereka yang melanggarnya.

Di Indonesia, pelarangan cadar diwacanakan Mentri Agama Fachrul Razi. Namun rencana pelarangan cadar ini bukan berlaku secara umum dan bagi semua warga negara di tempat umum. Rencana pelarangan cadar hanya akan di instansi pemerintah. [dutaislam.com/pin]


Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB