![]() |
Massa pendukung terdakwa menggelar aksi di luar pengadilan. Foto: Detik.com. |
Sidang pembacaan putusan terhadap Heru digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Jalan RA Basuni. Ratusan orang pendukung Heru memadati tepi jalan di depan kantor pengadilan. Namun, selama sidang, hanya beberapa perwakilan massa yang diizinkan masuk.
Dalam putusannya, ketua majelis hakim Agus Walujo Tjahjono menyatakan Heru bersalah melanggar Pasal 45A juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Eks Pentolan HTI Dijebloskan Penjara Kasus Ujaran Kebencian terhadap Banser
"Oleh karenanya, terdakwa Heru Ivan dipenjara selama 3 bulan dikurangi masa tahanan," kata Agus membacakan putusan untuk Heru di ruang sidang, Rabu (30/10/2019).
Selain itu, hakim memerintahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto langsung menahan Heru. Barang bukti perkara ini berupa akun Facebook milik Heru dirampas dan dimusnahkan.
Kuasa hukum Heru, Budi Harjo, mengaku kecewa atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Mojokerto. Dia menilai majelis hakim telah mengabaikan bukti-bukti pembelaan yang disuguhkan selama proses persidangan. Namun pihaknya belum menentukan upaya hukum yang akan ditempuh setelah vonis ini.
"Saudara Heru ini tidak melakukan tindak pidana penganiayaan maupun korupsi, melainkan hanya berdakwah," terangnya.
Kasus ujaran kebencian ini bermula dari status Heru di Facebook yang diunggah pada 17-21 Juni 2018 menggunakan akun heruivan123@gmail.com. Berikut isi status yang diunggah Heru.
"Mengapa HTI dihadapkan melawan banser? Karena hanya banser yang bisa dipakai untuk menggebuk saudara seiman'. Kemudian tanggal 18 Juni 2018 'PBNU, BANSER, ANSOR tegakkan hukum Allah tinggalkan pertemanan dengan teroris Yahudi'. Sementara status pada 21 Juni 2018 'setelah lama berinteraksi di dumai dari semua teman FB saya yang menyerang ide KHILAFFAH ternyata ada 2 aktifis ISIS dan pemuda NU".
Akibat unggahan statusnya tersebut, eks pentolan HTI Jatim itu dilaporkan ke polisi oleh Ketua Cabang GP Ansor Kabupaten Mojokerto Ali Muhammad Nasir pada 23 September 2018. Oleh polisi, Heru lantas ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melanggar Pasal 45A juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Tak terima menjadi tersangka, Heru mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno. Gugatan Heru diajukan melalui tim kuasa hukumnya, yaitu LBH Pelita Umat, pada April 2019.
Eks Wakil Ketua HTI Jatim itu menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tak sesuai prosedur hukum. Namun, pada Kamis (11/4/2019), hakim praperadilan PN Mojokerto menolak permohonan Heru. Dia tetap menyandang status tersangka kasus ujaran kebencian. [dutaislam.com/pin]
Keterangan: Disadur dari Detik.com dengan judul asli 'Eks Pentolan HTI Divonis 3 Bulan Penjara di Kasus Ujaran Kebencian Banser'
