Sugi Nur Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Cari Berita

Advertisement

Sugi Nur Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Duta Islam #03
Kamis, 24 Oktober 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Sugi Nur Raharja alias Sugi Nur. Foto: Istimewa.
DutaIslam.Com - Sugi Nur Rahardja atau Sugi Nur divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Sugi dinyatakan bersalah lantaran mengunggah video berisi penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Generasi Muda NU.

"Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan 1 tahun 6 bulan bulan," kata Ketua Hakim Slamet Riyadi saat membacakan vonis di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/10/2019) dikutip dari Detik.com.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sugi Nur 2 tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan kepada Sugi lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Selain menjatuhkan vonis, hakim juga membebankan biaya perkara kepada Sugi Nur. Biaya perkara yang dibebankan kepada Gus Nur sebesar Rp 5 ribu.

Sugi Nur dilaporkan Koordinator Forum Pembela Kader Muda NU yang juga Wakil Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim. Sugi dilaporkan karena video blog dengan menyebut Generasi Muda NU Penjilat. Sugi mengunggah video tersebut di YouTube 20 Mei 2018.

Majelis Hakim menjerat Sugi Nur dengan Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ansor dan Banser Surabaya bersyukur karena Sugi Nur yang menghina NU akhirnya dihukum dan dinyatakan bersalah. [dutaislam.com/pin]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB