Sugi Nur Raharja. Foto: Istimewa. |
"Kami akan banding," tegas Sugi Nur, Kamis (24/10/2019) dikutip dari Detik.com.
Sugi Nur mengatakan, pertimbangan banding diambil karena dirinya merasa tidak bersalah. Sugi Nur merasa video ceramahnya dipotong-potong sehingga tidak utuh.
"Intinya, saya mengcounter akun generasi muda NU itu total 4 menit di video itu. Kalau durasi total kan 28 menit itu kan bahas macam-macam. Yang khusus bahas fitnahnya generasi muda NU itu cuma 4 menit," terang Gus Nur.
"Di situ jelas, hei akun, hei akun tapi yang dibaca di sidang berulang-ulang yang cuma 1 menit itu. Yang generasi muda NU yang itu. Jadi total 4 menit, jangan dibuang yang 3 menit itu biar utuh baru nyampai maksudnya," tandas Gus Nur.
Sebelumnya, Sugi Nur mengaku pasrah kepada Allah atas putusan hakim. Hal ini disampaikan Sugi Nur usai sidang ke-18 beberapa minggu lalu sebagaimana ditayangkan di Chanel Youtube Munjiat Chanel.
"Selanjutnya saya serahkan ke Allah," ucap Sugi Nur saat itu.
PN Surabaya telah mengganjar perbuatan tercela Sugi Nur dengan hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara lantaran menghina Generasi Muda NU dengan menyebut "Generasi Muda NU Penjilat" di Youtube pada 22 Mei 2018 lalu.
"Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan 1 tahun 6 bulan bulan," kata Ketua Hakim Slamet Riyadi saat membacakan vonis di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/10/2019) dikutip dari Detik.com.[dutaislam.com/pin]