![]() |
Novel Bamukmin. Foto: Istimewa. |
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, dari 11 tersangka tersebut memiliki peran bermacam-macam. Mulai dari menyebar video hingga melakukan penganiayaan.
“AA, ARS, YY ini adalah perannya menyebarkan videonya dan kemudian juga membuat konten-konten berkaitan dengan hate speech di WA grup di sana,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (07/10/2019) dikutip dari Jawapos.com.
Polisi masih terus mengusut keterlibatan pihak lain selain 11 orang tersebut. Bahkan Pengurus PA 212 yang pernah menjadi pengurus FPI Novel Bamukmin ikut dipanggil. Novel dipanggil Polda Metro Jaya sebagai saksi.
Dilansir dari Detik.com, surat panggilan kepada Novel tercantum tanda tangan Kasubdit 3 Resmob Komisaris Polisi Handik Zusen atas nama Dirreskrimum Polda Metro Jaya. Di situ juga tercantum nomor konfirmasi Bripda Ray Nandimas selaku penyidik pembantu.
"... dalam perkara turut serta melakukan dan atau membantu melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang dan atau tindak pidana secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan terhadap orang lain dan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP yang terjadi pada hari Senin, 30 September 2019 di Masjid Jami Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat," demikian bunyi surat panggilan itu. [dutaislam.com/pin]
