Facrul Razi. Foto: Istimewa. |
"Kalau ditanya saya [soal] rekomendasi: khilafah tidak ada," ujarnya Fachrul, Kamis (31/10) dikutip dari CNNIndonesia.com.
"Kita enggak sebut satu per satu [ormas] dong. Kita secara umum aja. Kita merekomendasi secara umum," imbuhnya.
Fachrul pun menyerahkan persoalan FPI yang sudah tak terdaftar ke ranah hukum.
"Kalau FPI urusan hukum. Nanti secara hukum mau diperpanjang atau ndak. Kan ijinnya udah habis," ucap dia, masih dikutip dari CNNINdonesia.com.
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI di Kemendagri habis sejak 20 Juni. FPI sudah mengajukan perpanjangan namun dimentahkan Kemendagri lantaran 10 dari 20 syaratnya belum dilengkapi.
Menurut Juru Bicara FPI Slamet Maarif salah satu kendalanya adalah ketiadaan surat rekomendasi dari Kemenag. Pasalnya, Kemenag melihat AD/ART FPI menyinggung soal khilafah. [dutaislam.com/pin]