Mempertanyakan Fatwa Haram Jual Sarana Ibadah Agama Lain Ala Idrus Ramli
Cari Berita

Advertisement

Mempertanyakan Fatwa Haram Jual Sarana Ibadah Agama Lain Ala Idrus Ramli

Duta Islam #03
Minggu, 20 Oktober 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Idrus Ramli. Foto: Istimewa.
DutaIslam.Com - Tokoh yang mengklaim diri sebagai NU Garis Lurus Idrus Ramli menghukumi haram menjual keperluan ibadah untuk pemeluk agama lain. Pernyataan itu keluar saat menyikapi adegan "memberikan tumpeng ke gereja" sebagaimana terdapat di Triler Film The Santri.

Berikut pernyataan Idrus Ramli: "Menjual keperluan orang yang akan mengadakan ritual agama lain itu haram. Padahal menjual apalagi mengantarkan ke dalam, tambah haram lagi itu."

Fatwa tersebut tentu bermasalah. Pertama, dari sisi pernyataan, fatwa tersebut keluar sebagai pembanding untuk mengkritisi adegan "memberikan tumpeng ke gereja". Dalam pandangan sejumlah ulama, masuk gereja termasuk perkara yang diperdebatkan. Ada yang membolehkan, ada yang tidak, dan ada yang menghukumi makruh.

Menghukumi haram mengantar sesuatu ke dalam gereja dengan menarik argumen dari 'keharaman menjual keperluan ibadah" agama lain jelas tidak tepat.

Kedua, Idrus ramli dengan fatwa haramnya tidak memberikan penjelasan detail. Hal terjadi karena fatwa tersebut keluar karena dijadikan penguat untuk melarang memasuki gereja. Di sinilah kemudian akar masalahnya. Fatwa Idrus Ramli menjadi bermasalah sebab tidak adanya kentuan yang jelas mengenai keperluan ibadah agama lain.

Konsekuensinya akan muncul banyaknya keharaman praktik jual beli yang sudah terjadi di masyarakat. Selain itu, menjual semen, bata, genteng, dan keperluan bangunan bisa jadi haram bila untuk keperluan membangun gereja. Menjual lilin bisa jadi haram kalau digunakan untuk natalan. Begitu juga barang-barang lain yang saat ini digunakan sebagai sarana ibadah pemeluk agama lain.

Di beberapa daerah di Indoensia ada sejumlah umat Islam yang memiliki keterampilan membuat patung. Patung-patung mereka dipesan oleh umat budha untuk sarana ibadah. Jika mengikuti fatwa Idrus Ramli maka para perajin patung itu berarti sudah melakukan perbuatan haram yang mengakibatkan dosa. Benarkah? nanti dulu.

Dalam fiqih, transaksi jual beli termasuk bab muamalat sehingga qaidah yang berlaku adalah الأصل في المعاملات الإباحة “Hukum asal dalam muamalat adalah boleh.” Sehingga setiap transaksi pada dasarnya dibolehkan selama tidak ada larangan khusus dalam syariat serta tidak mengandung hal-hal yang diharamkan. Menjual khamer hukumnya haram karena khamer termasuk barang haram dan di larang oleh Islam. Apakah menjual lilin lantas menjadi haram hanya karena digunakan untuk kebutuhan natal umat kristen? tentu saja tidak.

Fatwa "haram menjual kebutuhan untuk  ritual agama lain" ala Idrus Ramli adalah fatwa yang tergesa-gesa dan tidak didasari pemahaman yang utuh dalam memahami agama. Sebagai tokoh agama semestinya harus lebih hati-hati dalam berbicara halal-haram agar tidak menyesakan dan membuat bingung umat Islam. [dutaislam.com/pin]








Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB