Jazuli: Sugi Nur Tak Mencerminkan Sikap Pendakwah yang Semestinya
Cari Berita

Advertisement

Jazuli: Sugi Nur Tak Mencerminkan Sikap Pendakwah yang Semestinya

Duta Islam #03
Kamis, 24 Oktober 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Massa dari santri kawal vonis Sugi Nur di PN Surabaya, Kamis (24/10/2019). Foto: CNNIndonesia.com.

DutaIslam.Com
- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mengganjar perbuatan tercela Sugi Nur dengan hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara. Sugi Nur dipenjara lantaran menghina Generasi Muda NU dengan menyebut "Generasi Muda NU Penjilat" di Youtube pada 22 Mei 2018 lalu.

"Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan 1 tahun 6 bulan bulan," kata Ketua Hakim Slamet Riyadi saat membacakan vonis di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/10/2019) dikutip dari Detik.com.

Sebelum vonis dibacakan Majelis Hakim, para pendukung Sugi Nur memadati PN Surabaya. Mereka membawa Bendera yang identik dengan Bendera HTI.

PN Surabaya juga mendapat dukungan dari sejumlah massa dan kalangan santri. Mereka ikut serta mengawal kasus Sugi Nur yang telah mengina Generasi Muda NU.

Dilansir dari CNNIndonesia.com, massa yang berada di sisi kanan gedung PN Surabaya ini terus mengumandangkan shalawat.

Salah satu perwakilan massa santri Ahmad Jazuli mengatakan, kedatangannya ke PN Surabaya sebagai bentuk dukungan kepada majelis hakim agar memberikan keputusan seadil-adilnya. Jazuli menilai perbuatan Sugi Nur tidak mencerminkan pendakwah sebagaimana mestinya.

"Kami minta hakim seadil-adilnya, Sugi harus dihukum karena apa yang diperbuatnya adalah sebuah kezaliman. Sugi tak mencerminkan sebagaimana sikap pendakwah semestinya bersikap," kata dia.

Vonis yang dijatuhkan kepada Sugi Nur lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 2 tahun penjara. Selain menjatuhkan vonis, hakim juga membebankan biaya perkara kepada Sugi Nur. Biaya perkara yang dibebankan kepada Gus Nur sebesar Rp 5 ribu.

Sugi Nur dilaporkan Koordinator Forum Pembela Kader Muda NU yang juga Wakil Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim. Sugi dilaporkan karena video blog dengan menyebut Generasi Muda NU Penjilat. Sugi mengunggah video tersebut di YouTube 20 Mei 2018.

Majelis Hakim menjerat Sugi Nur dengan Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [dutaislam.com/pin]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB