Hanum Rais yang Sebut Penusukan Wiranto Settingan Dihantam Dua Laporan ke Polisi
Cari Berita

Advertisement

Hanum Rais yang Sebut Penusukan Wiranto Settingan Dihantam Dua Laporan ke Polisi

Duta Islam #03
Jumat, 11 Oktober 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Hanum Rais dan Amin Rais. Foto: Istimewa.
DutaIslam.Com - Putri pendiri Partai Amanat Nasional Amin Rais, Hanum Rais yang menyebut penusukan Menko Polhukam Wiranto settingan dihantam dengan dua pelaporan ke polisi sekaligus. Selain dilaporkan oleh masyarakat atas nama Jalaluddin, Hanum juga dilaporkan Relawan Jam'iyyah Jokowi-Ma'ruf Amin, Jumat (11/10/2019).

Hanum Rais dilaporkan karena dianggap menyebarkan berita bohong terkait peristiwa penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto pada Kamis (10/10/2019).

Koordinator Jam'iyyah Jokowi-Ma'ruf Amin Rody Asyadi mengatakan, pihaknya melaporkan Hanum karena melihatnya sebagai figur publik, sehingga tidak boleh sembarangan dalam memberikan pernyataan.

"Banyak masyarakat yang sudah simpatik (dengan peristiwan penusukan Wiranto), tapi dia memberikan statement bahwa ini hanya rekayasa, settingan, hanya untuk menggelontorkan dana deradikalisasi," ujar Rody, Jumat (11/10/2019).

Dia mengaku merasa miris dengan twit yang ditulis oleh Hanum, karena berdampak negatif di lapangan. Twit Hanum Rais yang dimaksud itu berbunyi:

"Setingan agar dana deradikalisasi terus mengucur. Dia caper. Krn tdk bakal dipakai lg. Play victim. Mudah dibaca sbg plot. Diatas berbagai opini yg beredar terkait berita hits siang ini. Tdk banyak yg benar2 serius kenanggapi. Mgkn krn terlalu banyak hoax-framing yg selama ini terjadi"

"Mbak Hanum tidak hanya kali ini memberikan pandangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, yang akhirnya memberikan pandangan masyarakat bahwa saat kejadian ini hanya rekayasa," kata dia.

Twit Hanum tidak menyebutkan soal penusukan Wiranto di Pandeglang, Banten. Namun, menurut Rody, sudah sangat jelas terdapat kata "berita hits" yang dianggapnya merujuk akan peristiwa penusukan Wiranto.

Pelapor membawa bukti screenshot dari twit Hanum, serta artikel pemberitaan di sebuah media.

Hanum Rais dinilai melanggar Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Huruf a Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahaan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [dutaislam.com/pin]

Keterangan: Disadur dari Kompas.com dengan judul asli  "Hanum Rais Dilaporkan ke Polisi karena Twit Dana Deradikalisasi".

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB