Hanum Rais, Jerinx SID, hingga Jonru Dilaporkan ke Polisi Atas Unggahan Penusukan Wiranto
Cari Berita

Advertisement

Hanum Rais, Jerinx SID, hingga Jonru Dilaporkan ke Polisi Atas Unggahan Penusukan Wiranto

Duta Islam #02
Jumat, 11 Oktober 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Hanum Rais dan Ratna Sarumpat. (Foto: istimewa)

DutaIslam.Com - Hanum Rais, Jerinx SID, dan Bhagavad Samabhada dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas unggahan di media sosial terkait peristiwa penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.

Ketiganya merupakan pemilik akun Twitter @hanumrais (Hanum Rais), @JRX_SID (Jerink), dan @fullmoonfolks (Bhagavad Samabhada).

Selain ketiganya, juga ada dua lagi akun Facebook yang dilaporkan, atas nama Jonru Ginting dan Gilang Kazuya Shimura.

Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 Oktober 2019. Pihak pelapor dalam laporan tersebut bernama Jalaludin.

Pengacara Jalaludin sekaligus ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid mengatakan, lima orang itu dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian melalui media sosial.

"Akun-akun tersebut diduga menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong terkait peristiwa penusukan terhadap Menko Polhukam Bapak Wiranto di Menes Pandeglang Kamis 10 Oktober 2019," kata Muannas, dalam keteranganya, Jum'at (11/10/2019)

Muannas berharap, Kepolisian menindaklanjuti laporan itu serta memproses pemilik akun-akun tersebut.

"Kami Cyber Indonesia meminta pihak Kepolisian untuk mengusut akun-akun media sosial penyebar berita bohong, kebencian, dan provokasi serta mengklarifikasi atas dasar apa pemilik akun berpendapat dan menyebarluaskan pendapatnya tersebut secara sadar melalui akun media sosialnya," ujarnya.

Dalam laporan itu, pasal yang disangkakan adalah Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. [dutaislam.com/gg]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB