![]() |
Polwan Maluku Utara Dipecat dari Institusi Polri. Foto: Istimewa. |
"Dia sudah dipecat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Sabtu (12/10/2019).
Dedi mengatakan Polri akan menindak tegas kasus terorisme. Anggota Polri yang terlibat pada terorisme akan turut dihukum.
"Kami tegas, siapa pun, baik masyarakat atau polisi yang masuk jaringan teroris, kalau terbukti, akan dihukum," katanya.
Bripda Nesti terbukti terpapar paham radikal. Awalnya dia mempelajari paham radikal secara otodidak lewat melalui media sosial. Temuan kepolisian, dia disebut pernah berinteraksi dengan pimpinan JAD Bekasi, Fazri Pahlawan alias Abu Zee Ghuroba.
Dedi menyebut Nesti dipersiapkan menjadi eksekutor bom bunuh diri atau biasa disebut pengantin.
"Dia (Nesti) dipersiapkan sebagai suicide bomber," katanya.
Bripda Nesti dua kali ditangkap Densus 88 Antiteror. Pertama kali, Nesti ditangkap Polda Jawa Timur saat dia mendarat di Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, dan hendak ke Surabaya. Kedua, Nesti kembali ditangkap oleh Densus 88 Antiteror di Yogyakarta pada akhir September 2019.
Nesti ditangkap lantaran berada di bawah pengawasan Densus 88 dan diduga aktif dalam kegiatan-kegiatan bersama kelompok radikal. [dutaislam.com/pin]
Keterangan: Disadur dan diedit dari Detik.com dengan judul asli 'Polwan Terpapar Radikalisme Dipecat dari Institusi Polri'.
