![]() |
Massa Aksi Mujahid 212 salah kutip TAP MPR. Foto: CNNIndonesia.com. |
"Amanat TAP MPR RI No 6/Tahun 2000 Presiden Tak Dipercaya Rakyat Wajib Mundur."
Demikian tulisan dalam salah satu spanduk yang dibawa massa berpakaian PAM Parade Tauhid.
Foto massa kasi tersebut beredar di media sosial. Netizen langsung mengeluarkan kritik karena kesalahan tersebut. Peserta aksi menggunakan TAP MPR No.6 tahun 2000 sebagai dasar untuk pengunduran diri bagi presiden.
Padahal, TAP MPR No.6 tahun 2000 mengatur tentang pemisahan tentang Pemisahan antara TNI dan Kepolisian Republik Indonesia.
Namun, salah satu peserta aksi tetap berkeras bahwa TAP MPR itu merupakan regulasi yang mengatur presiden bisa mundur.
"Aturan ini ngatur agar Jokowi bisa mundur dari jabatannya karena rakyat sekarang sudah banyak yang enggak percaya lagi sama dia," kata peserta aksi yang enggan disebut namanya sebagaiman dikutip dari CNNIndonesia.com.
Ketetapan MPR nomor VI/MPR/2000 sendiri sebenarnya memang mengatur pemisahan TNI dan Polri. Dengan keputusan ini, Polri secara resmi kembali berdiri sendiri dan menjadi entitas yang terpisah dari militer.
TAP MPR itu juga mengatur perubahan nama resmi militer Indonesia dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Buat temen-temen mujahid 212, mau demo silahkan tapi tolong yang cerdas & intelek dong kaya mahasiswa. TAP MPR No 6 itu isinya pemisahan TNI dan Polri bukan tentang presiden bambang...udah berdiri paling depan tapi bikin malu yawlo," tulis akun bernama @akadusyifa di Twitter, Sabtu (28/09/2019). [dutaislam.com/pin]
