![]() |
Anggota DPR tidur. (Foto: istimewa) |
Setelah mencermati usulan tersebut, PCINU Belanda menilai, perubahan UU KPK bisa melemahkan KPK.
"Kami mengkhawatirkan rencana perubahan UU KPK akan membuat KPK mati suri dan tidak lagi memiliki taji dalam mengatasi tindak pidana korupsi di Indonesia yang masif," kata Ketua PCINU Belanda, M Latif Fauzi dalam keterangannya, Sabtu (07/09/2019).
PCINU Belanda juga menilai, rencana perubahan UU KPK yang tergesa-gesa tidak sejalan dengan prosedur pembuatan peraturan perundang-undangan yang harus dilakukan dengan prinsip terbuka, partisipatif, dan kejelasan tujuan sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Kami meminta agar DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat untuk menghentikan rencana perubahan UU KPK yang dilakukan secara tergesa-gesa dalam akhir masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019," tandas Latif.
Pihaknya berharap, Presiden tetap menjaga KPK dan menolak pelemahan melalui Revisi UU yang diusulkan DPR tersebut dengan menunda pengiriman Surpres (Surat Presiden) ke DPR tentang pembahasan RUU KPK.
Latif juga mengatakan, agar semua pihak terlebih dahulu mendengar pendapat masyarakat, ulama dan pandangan akademisi untuk memperkuat keberadaan dan kinerja KPK dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi di Indonesia. [dutaislam.com/gg]
