Tafsir Surat Al-Jumuah Ayat 9, Etika Jual Beli
Cari Berita

Advertisement

Tafsir Surat Al-Jumuah Ayat 9, Etika Jual Beli

Duta Islam #04
Jumat, 06 September 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Penjelasan kandungan Surat al-Jumuah ayat 9 (sumber: istimewa)
Surat al-Jumuah ayat 9 membincang tentang aturan jual beli. Di dalam Surat al-Jumuah ayat 9 dijelaskan, ketika hendak shalat jum'at maka hendaklah meninggalkan jual beli dulu.

DutaIslam.Com - Surat al-Jumuah ayat 9 mendorong umat Islam untuk menempatkan urusan ibadah dengan urusan dunia. Dengan demikian, adanya keseimbangan antara kebutuhan rohani dan jasmani.

Secara implistit, Surat al-Jumuah ayat 9 menjelaskan Islam memandang transaksi jual beli sebagai suatu aktivitas yang memiliki nilai ganda bagi kehidupan individu dan masyarakat dalam memenuhi hajat material dan spiritual. Namun mensyaratkan batasan-batasan tegas dan kejelasan objek (barang) yang akan diperjual belikan, diantaranya ialah dengan tidak bertentangan dengan aturan syariah.

Baca: Tafsir Surat Thaha Ayat 11-12, Lembah Suci

Islam sendiri telah mengatur apa saja bentuk-bentuk transaksi yang diperbolehkan maupun yang dilarang dalam Islam. Salah satu yang menjadi perhatian khusus disini ialah mengenai transaksi jual beli pada saat khutbah Jumat. Pada waktu itu, umat Islam hendaknya berhenti sejenak untuk melakukan ibadah shalat Jumat.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ. فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui" (QS. al-Jumuah: 9).

Surat al-Jumuah ayat 9 tersebut berbicara tentang perliku umat Islam yang masih sibuk berjual beli saat adzan jumat berkumandang. Di dalam ayat tersebut, Allah SWT mengingatkan kepada mereka agar meninggalkan berdagang terlebih dahulu dan bersegera melangkahkan kakinya ke masjid untuk melaksanakan ibadah shalat Jumat.

Oleh karena itu, perintah yang terkandung di dalam Surat al-Jumuah ayat 9 tersebut ditujukkan kepada orang-orang yang beriman. Artinya, orang-orang yang berimana jika mendengar seruan adzan, maka hendaknya mereka bersegera ke masjid. Tentunya dengan langkah yang tidak terkesan terburu-buru.

عن أبي هريرة قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وشلم يقول: إذا أقيمت الصلاة فلا تأتوها تسعون وأتوها تمشون، عليكم السكينة فما أدركتم فصلوا وما فاتكم فأتموا (رواه البخاري)

“Dari Abu Hurairah, apabila shalat telah diqamatkan janganlah kamu mendatanginya dalam keadaan tergesa-gesa, tetapi datangilah dalam keadaan berjalan biasa penuh ketenangan dan rasa mengagungkan-Nya. Apabila yang engkau capai (dalam shalat jama’ah ) kerjakanlah dan apa yang luput dari kamu sempurnakanlah sendiri" (HR. Bukhori).

Panggilan shalat Jum’at ini terjadi pada siang hari maka seruan itu juga dilengkapi dengan perintah untuk meninggalkan jual beli. Jika jual beli dipandang sebagai terjadinya transaksi dan pada saat itu menjadi bagian dari pekerjaan maka semua pekerjaan wajib ditinggal selama shalat berlangsung.

Baca: Tafsir Surat Al-Hajj Ayat 32, Mengagungkan Syiar Allah

Seruan ini menjadi pijakan dalam setiap aktivitas bisnis untuk selalu mengingat Allah. Kemudian jual beli dapat dilanjutkan lagi setelah shalat usai. Makna dari penjelasan Surat al-Jumu’ah ayat 9 adalah perintah yang terkandung di dalamnya apabila imam telah naik mimbar dan muadzin telah adzan di hari Jumat.

Pada saat itu, umat Islam wajib bersegera memenuhi panggilan muadzin dengan berjalan mendekati masjid, dan dengan catatan tidak tergesa-gesa. Panggilan shalat Jumat ini terjadi pada siang hari maka seruan itu juga dilengkapi dengan perintah untuk meninggalkan jual beli.

Dalam hal ini, pelaksanaan khutbah Jum’at kaum muslimin dilarang melakukan transaksi jual beli dan aktivitas jasa ekonomi lainnya, kemudian jual beli dapat dilanjutkan setelah shalat selesai. Sebagaimana menurut Sayyid Sabiq bahwa khutbah Jumat itu hukumnya wajib, dalam Surat al-Jumuah ayat 9 ini ada perintah untuk segera berdziki (mengingat Allah) sehingga hukum dzikir menjadi wajib sebab adanya perintah untuk segera mengingat Allah menunjukkan perintah wajib.

Saat pelaksanaan khutbah Jum’at dilarang untuk melakukan transaksi jual beli karena kaum muslimin diperintahkan untuk melakukan shalat Jum’at dan berdzikir kepada Allah, dan apabila shalat telah selesai maka kaum muslimin dapat melanjutkan berbagai aktivitasnya. [dutaislam.com/in]
Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB