Sugi Nur Raharja. Foto: Istimewa. |
Tuntutan kepada Sugi Nur dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) Jatim Oki Muji Astuti dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (05/09/2019).
Sugi Nur dianggap secara sah membuat orang maupun berbadan hukum merasa terhina.
"Menuntut, supaya hakim bahwa terdakwa Sugi secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan elektronik yang memiliki muatan hinaan. Menjatuhkan penjara selama dua tahun dengan perintah ditahan," ujar Oki di hadapan majelis hakim.
Dalam tuntunan tersebut, Oki mengatakan bahwa Sugi Nur memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.
Oki juga menyebut ada sejumlah hal yang memberatkan dalam pertimbangan jaksa yakni terdakwa tidak menyesal kendati mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai sopan selama sidang.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Sugi Nur Andry Ermawan mengatakan pihaknya akan mengajukan pleidoi. Ia pun meminta waktu selama dua pekan kepada majelis hakim.
Tak hanya itu, Lanjut Oki, Sugi Nur pun akan menyampaikan pembelaannya secara pribadi di muka para majelis hakim.
"Kami mengajukan pleidoi. Kami meminta waktu dua minggu yang mulia. Dan Gus Nur juga akan mengajukan pembelaan pribadi," katanya.
Sementara Sugi Nur tak mengatakan apapun terkait tuntunannya. Dia hanta mendoakan jajaran kejaksaan atas tuntutan yang dilayangkan kepada dirinya.
"Mari kita bacakan alfatihah, supaya semuanya diberi kesehatan. Al fatihah..," ujar dia disambut para simpatisannya.
Kasus Sugi Nur bermula saat Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan Sugi Nur ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, 13 September 2018. Sugi Nur dilaporkan dengan dugaan menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial. Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka pada November 2018. [dutaislam.com/pin]
Keterangan: Disadur dan diedit dari CNNIndonesia.com dengan judul asli 'Hina NU, Gus Nur Dituntut 2 Tahun Penjara di PN Surabaya'.