![]() |
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil. (Foto: Ari Saputra/detikcom) |
Menurutnya, masih ada waktu untuk melakukan pembahasan pada pasal yang dianggap belum sesuai sebelum disahkan Rapat Paripurna mendatang. Terlebih lagi keputusan tingkat satu juga sudah disepakati pemerintah dan DPR.
"Sebaiknya jangan ditunda. Saya yakin dalam waktu singkat bisa diselesaikan yang belum sesuai itu. Sebab pengambilan putusan tingkat satu sudah dilakukan dan tidak ada sinyal bahwa presiden akan menunda pengesahan RUU KUHP," ucapnya, sebagaimana dilansir Sindonews.com, Sabtu (21/09/2019).
Sementara itu, Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartato mendukung sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Dia mengatakan DPR perlu membahas kembali pasal yang dinilai kontroversial.
"RUU KUHP akan dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus DPR) dan ini kita tunda sampai masa sidang berikutnya," ujarnya.
Menurutnya, DPR membuka ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan pokok pasal yang dipermasalahkan. Setelah selesai dikaji, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) akan menjelaskan kembali kepada publik.
"Nanti feedback-nya akan dipelajari oleh Partai Golkar," kata Airlangga. [dutaislam.com/gg]
