![]() |
Kitab mutamad madzhab syafii. Foto: istimewa |
Jika dua orang Syaikh (yaitu: An-Nawawi dan Ar-Rafi'i) telah bersepakat atas suatu pendapat, maka itulah pendapat mu'tamad. Jika keduanya berselisih, maka yang diutamakan adalah pendapat An-Nawawi.
Yang diutamakan dari kitab An-Nawawi secara berurutan adalah: At-Tahqiq, lalu Al-Majmu', lalu At-Tanqih, lalu Ar-Raudhah, lalu Al-Minhaj, lalu Fatawi-nya, lalu Syarh Muslim, lalu Tashhih At-Tanbih dan Nukat-nya.
Baca: Alasan Mengapa NU Lebih Condong Bermadzhab Syafii Dibanding yang Lain
Setiap fuqaha Syafi'iyyah boleh berfatwa berdasarkan pendapat mereka berdua (yaitu: An-Nawawi dan Ar-Rafi'i). Yang disepakati oleh Ibnu Hajar dan Ar-Ramli pada persoalan-persoalan yang belum pernah dibahas sebelum mereka, maka itu adalah mu'tamad. Jika mereka berdua berselisih, penduduk Hijaz dan Hadramaut mengutamakan pendapat Ibnu Hajar, sedangkan penduduk Syam dan Mesir mengutamakan pendapat Ar-Ramli.
Boleh beramal dan berfatwa dengan pendapat dari kitab-kitab Syafi'iyyah lainnya yang banyak dinukil pendapatnya, kecuali yang disepakati bahwa pendapat itu salah, lemah, atau karena kelalaian.
Syekh Sulaiman Kurdi pengarang kitab السلك العدل والقوائدالمدنية berkata,” Apabila pada zaman ini, yaitu abad XII H. tiada ulama’ ahli tarjih ( yang lebih kuat fatwanya ) dan mereka saling berbeda pendapat, maka pendapat yang dipegang menurut ulama’ Mesir adalah fatwanya Imam Ramli dalam kitab-kitabnya. Terutama kitab نهاية. Sebab kitab ini semuanya telah dibaca dihadapan Imam Ramli oleh 400 ulama’. Yang mana mereka semuanya memilih kitab ini dan membenarkan isinya. Dan kitab ini keabsahannya sampai pada derajat tawaatur.
Dan menurut para ulama’ Hadramaut, Syam, Kurdistan, Pakistan dan kebanyakan ulama’ Hijaz serta Yaman pendapat yang dipegang adalah fatwanya Imam Ibnu Hajar dalam kitab-kitabnya. Terutama kitab تحفة. Sebab kitab ini isinya mencakup nas-nas Imam Syafi’i beserta tambahan keterangan dari Imam Ibnu Hajar. Dan kitab ini sudah dibaca ahli tahqiq (ulama’ yang senatiasa berpegangan pendapat yang benar) yang tiada terhitung jumlahnya.
Kitab Mutamad Madzhab Syafi'i
Kedua kitab tersebut sangat masyhur dalam lingkungan penganut madzhab Syafi’i. Karena menjadi suatu kesepakatan ulama’-ulama’ Syafi’I pada masa terakhir, bahwa kitab fiqih yang dipegang teguh baik dalam perkara ibadah maupun pada pengadilan-pengadilan agama adalah kitab :
تحفةالمهتج للإمام إبن حجر, نهايةالمهتج للإمام رملى
تحفة ونهاية
1. Syekh Islam Zakaria Al-Anshori
2. Syekh Khotib
3. Syekh Zayady
4. Syekh Ibnu Qosim
5. Syekh Umairoh
6. Syekh Syibro Mulisi
7. Syekh Halaby
8. Syekh Syaubari
9. Syekh ‘Anany
Selagi mereka tidak menyalahi pokok-pokok madzhab.
Imam Hamid Bin Umar Hamid berkata :”Sesungguhnya fatwa yang dipegang oleh salaf-salaf kita bangsa Alawiyyin dalam masalah fiqih adalah apa yang difatwakan oleh Syekh Ibnu Hajar”.
Baca: [Duh!] Jaman Semono Imam Syafi'i Juga Kena Hoax? Ini Cara Cerdas Sang Imam Tangkal Hoax
Hal demikian bukan masalah karena beliau banyak ilmunya. Maka sesungguhnya Syekh Abdullah Bakhromah lebih luas ilmunya. Akan tetapi Syekh Ibnu Hajar mempunyai akal pengertian kuat (jenius) yang lebih baik dari beliau. Bahkan dari yang lainnya ulama fuqoha pengarang kitab. Oleh karena itu salaf-salaf kita di daerah Tarim berpegangan dengan fatwanya Imam Ibnu Hajar. [dutaislam/ka]
Sumber: At-Taqrirat As-Sadidah fi Masail Al-Mufidah, Qism Al-'Ibadah, karya Hasan bin Ahmad Al-Kaf, terbitan Dar Al-'Ulum Al-Islamiyyah, Surabaya, Indonesia, hlm. 34-40
