Pernyataan sikap MUI (kiri) soal Disertasi Konsep Milk Yamin Dosen IAIN Salatga Abdul Aziz. Foto: Istimewa. |
"Hasil penelitian Saudara Abdul Aziz terhadap konsep milk al-yamin Muhammad Syarur yang membolehkan hubungan seksual di luar pemikahan (nonmarita!) saat ini bertentangan dengan al-Quran dan as-Sunnah serta kesepakatan ulama (ijma' lama) dan termasuk ke dalam katagori pemikiran yang menyimpang (al-afkar al munharifah) dan harus ditolak karena dapat menimbulkan kerusakan (mafsadat) moral/akhlak ummat dan bangsa." demikian disampaikan MUI melalui pernyataan sikap yang diterima dutaislam.com.
Pernyataan sikap MUI tertanggal 3 September 2019 tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas dan Wakil Ketua Umum MUI Yunahar Ilyas. Salinan pernyataan sikap dibagikan Ketua Komisi Dakwah MUI Kiai Cholil Nafis, Selasa (03/09/2019).
Menurut MUI, konsep hu bungan seksual nonmarital atau di luar pernikahan tidak sesuai untuk diterapkan di Indonesia karena mengarah kepada praktik kehidupan seks bebas yang bertentangan dengan tuntunan ajaran agama (syar'an), norma susila yang berlaku ('urfan), dan norma hukum yang berlaku di Indonesia (qanunan) antara lain yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan nilai-ni lai Pancasila.
"Praktik hubungan seksual nonmarital dapat merusak sendi kehidupan keluarga dan tujuan pernikahan yang luhur yaitu untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, tidak hanya untuk kepentingan nafsu syahwat semata." tulis pernyataan tersebut.
MUI meminta kepada seluruh masyarakat khususnya umat Islam untuk tidak mengikuti pendapat tersebut karena dapat tersesat dan terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang oleh syariat agama. MUI juga menyesalkan promotor dan penguji yang meloloskan disertasi tersebut Abdul Aziz.
"Menyesalkan kepada promotor dan penguji disertasi yang tidak memiliki kepekaan perasaan publik dengan meloloskan dan meluluskan disertasi tersebut yang dapat mnenimbulkan kegaduhan dan merusak tatanan keluarga serta akhlak bangsa," tulis MUI. [dutaislam.com/pin]