Kritik Revisi UU KPK, Lakpesdam PBNU: Jangan Sampai KPK Jadi Mabes Polri Kedua
Cari Berita

Advertisement

Kritik Revisi UU KPK, Lakpesdam PBNU: Jangan Sampai KPK Jadi Mabes Polri Kedua

Duta Islam #02
Selasa, 10 September 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Ketua Lakpesdam PBNU, Rumadi Ahmad. (Foto: NU Online)
DutaIslam.Com - Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Rumadi Ahmad menilai ada poin-poin bermasalah dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rumadi menjelaskan, penyelidik dalam draf revisi harus berasal dari Polri. Padahal penyelidik dalam UU direkrut secara independen. Dalam Pasal 43, disebutkan Penyelidik adalah Penyelidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK.

“Penyelidik direkrut secara independen dari berbagai keahlian,” katanya, Senin (09/09/2019), sebagaimana dilansir NU Online.

Rumadi melihat bahwa jika penyelidik KPK harus dari Polri, KPK akan tersubordinasi. “Jangan sampai KPK menjadi Mabes Polri kedua,” tegasnya.

Jika pun Polri memiliki perwira-perwira terbaik, lanjut dia, akan lebih baik didayagunakan untuk mendukung kinerja kepolisian. “Kalau ada yang bagus, mendingan orang-orang itu dimaksimalkan untuk mendukung kepolisian,” tutur Rumadi.

Lebih lanjut, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini juga mengungkapkan bahwa draf revisi UU tentang KPK tersebut tidak ada lagi penyidik independen. Draf tersebut menyebut bahwa penyidik harus berasal dari Aparatur Sipil Negara  (ASN), kepolisian, dan kejaksaan.

“Hal tersebut berarti meniadakan independen. Kalau begitu berarti penyidik independen nanti secara otomatis nanti akan keluar,” jelasnya.

Seharusnya, lanjut Rumadi, DPR memperkuat KPK dengan perekrutan penyidik yang independen. “Seharusnya yang dilakukan oleh DPR untuk memperkuat dengan merekrut secara independen, pelan-pelan penyidik dari Polri kembali,” tegasnya.

Revisi UU KPK ini dilakukan di masa akhir yang hanya memiliki waktu tiga pekan. Lebih lanjut, revisi tersebut juga tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2019. [dutaislam.com/gg]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB