![]() |
Presiden RI ke-3, BJ Habibie. (Foto: Detik) |
Hal tersebut disampaikan pemerintah lewat surat Nomor B-1010/M.Sesneg/Set/TU.0 yang ditandatangani oleh Mensesneg Pratikno.
Dalam surat tersebut, pemerintah mengintruksikan pengibaran bendera setengah tiang yang ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, para menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, kepala daerah, hingga perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Selain itu, juga agar disampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang
Berikut ini isi surat seruan resmi:
[dutaislam.com/gg]
