Guru Sebarkan Paham Radikal, Gus Aik: Ya Dipecat!
Cari Berita

Advertisement

Guru Sebarkan Paham Radikal, Gus Aik: Ya Dipecat!

Selasa, 10 September 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Foto Gus Athoillah, anggota DPRD Jawa Timur

Dutaislam.com – Anggota Fraksi PKB DPRD Jawa Timur Ahmad Atthoillah meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk melakukan tindakan represif terhadap kelompok atau Komunitas Royatul Islam (Karim) yang sudah masuk ke sekolah-sekolah tingkat SMA.

"Gerakan Royatul Islam yang masuk di anak muda millennial ini tidak bisa dianggap enteng. Mereka melakukan pembibitan-pembibitan pada anak muda dan dimasukkan ke lingkaran mereka," ungkap pria yang biasa disapa Gus Aik.

Karim merupakan transformasi dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sudah dilarang oleh pemerintah. Kelompok tersebut masuk ke sekolah tingkat SMA melalui kegitan ekstrakulikuler yang digemari oleh anak-anak muda millennial seperti panjat tebing, pecinta alam ataupun juga kerohanian.

Baca: Radikalisasi di SMA Masif Melalui Lembaga Dakwah, Guru PAI "Dianggurkan"

Gerakan tersebut perlu dilakukan penanggulangan atau pencegahan dan tindakan tegas agar para ustadz/ustadzah penyebar ajaran HTI tidak menemukan ruang lagi.

Pemprov Jatim yang mendapat amanat undang-undang mengelola SMA-SMK harus segera membuat program atau kebijakan untuk melawan karim yang sudah meracuni generasi muda bangsa Indonesia dengan pemahaman radikal. “Tindakan tegas harus segera dilakukan pemprov,” imbuhnya.

Politisi PKB dari dapil Jatim X (Mojokerto-Jombang) itu juga meminta Pemprov Jatim untuk memecat guru yang sudah terbukti ikut andil dalam penyebaran paham radikal. Baginya tidak ada tindakan lain yang lebih efektif selain pemecatan langsung.

"Guru yang terbukti menyebarkan paham radikal, ya dipecat," terangnya. Sebab, tambah Gus Aik, pembinaan yang pernah dilakukan pemerintah tidak berjalan efektif.

"Kalau pembinaan tidak bisa, ya di pecat saja. Kita akan memperjuangkan di legislatif, bahwa sekolah yang terpapar radikalisme, baik itu guru atau kegiatan-kegiatannyanya, kita akan siapkan regulasinya untuk bisa ditinjau ulang akreditasi sekolahnya" tegasnya.

Ia menilai, guru terutamanya guru yang berstatus PNS telah bersumpah untuk patuh dan taat pada Undang-Undang 1945 dan Pancasila. Sehingga jika guru menentang dan menyebarkan paham radikal merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap negara dan juga bisa dipidana. [dutaislam.com/ab]

Berita ini sepenuhnya dikutip dari Liputanjatim.com.

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB