Dua Kader FPI Riau Jadi Terdakwa Lakukan Kekerasan Terhadap Aparat
Cari Berita

Advertisement

Dua Kader FPI Riau Jadi Terdakwa Lakukan Kekerasan Terhadap Aparat

Duta Islam #03
Selasa, 17 September 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Kondisi sidang dakwaan untuk terdakwa kerusuhan 21-22 Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/09/2019). Foto: Kompas.com.
DutaIslam.Com - Lima terdakwa kerusuhan 21- 22 Mei disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/09/2019).

Dua dari tiga terdakwa yaitu Surya Gumala Cibro dan Hendri Siamrosa. Keduanya kader Front Pembela Islam (FPI) asal Riau. Sedangkan tiga lainnya yaitu Yayan Hendrayana, Iskandar Hamid, dan Obby Nugraha. Mereka adalah kader kader Partai Gerindra asal Tasikmalaya.

Dilansir dari Kompas.com, mereka disidangkan secara bergilir dengan dua perkara yang berbeda. Agenda persidangan adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Nopriandi.

Lima orang tersebut dituduh terlibat dalam aksi 22 Mei 2019. Mereka didakwa melakukan kekerasan terhadap aparat yang sedang menjalankan tugasnya di kawasan Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat.

Sementara tiga kader Partai Gerindra asal Tasikmalaya, para terdakwa ketika itu tidak membubarkan diri meski aparat telah berkali-kali meminta untuk bubar.

“Para terdakwa malah melemparkan batu dan bom molotov ke arah petugas, merusak barrier, dan merusak fasilitas umum,” ujar Nopriandi saat membacakan dakwaan.

Nopriandi menyebutkan, para terdakwa memaksa masuk ke Gedung Bawaslu dan menerobos petugas. Para terdakwa saat itu justru membuat situasi aksi 22 Mei semakin panas.

“Mereka melakukan provokasi dengan mengejek-ejek petugas bahkan memaki-maki petugas,” katanya.

Sementara saat situasi rusuh terjadi, aparat juga menemukan mobil ambulans putih jenis minibus dengan nomor polisi B 9686 PCF yang berlogo partai Gerindra, mengangkut pecahan batu konblok, batu kali, dan batu hebel.

“Ada 20 buah batu kali yang diduga sisa dari batu untuk melemparkan petugas,” kata Jaksa Nopriandi.

Lima orang tersebut didakwa tiga pasal, yakni Pasal 170 ayat 1 jo Pasal 53 ayat 1 KUHP tentang Kekerasan Bersama-sama. Kedua, Pasal 212 KUHP jo 214 ayat 1 KUHP tentang Kekerasan terhadap Pejabat, dan yang ketiga Pasal 218 KUHP tentang Aksi Damai. [dutaislam.com/pin]

Keterangan: Disadur dan diedit dari Kompas.com.

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB