DPR Sahkan RUU Pesantren Jadi UU Pesantren
Cari Berita

Advertisement

DPR Sahkan RUU Pesantren Jadi UU Pesantren

Selasa, 24 September 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Ilustrasi DPR. (Foto: Detikcom)
DutaIslam.Com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pesantren menjadi Undang-undang (UU).

RUU ini secara garis besar mengatur pendidikan pesantren setara dengan pendidikan di sekolah umum.

Keputusan pengesahan RUU Pesantren menjadi UU tersebut diambil melalui Rapat Paripurna ke-10 tahun sidang 2019-2020 yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Selasa (24/09/2019).

Atas laporan DPR dan pemerintah, Fahri yang memimpin rapat pun meminta persetujuan para anggota dewan. Anggota DPR yang hadir menyetujui rancangan revisi UU Pesantren disahkan menjadi undang-undang.

"Apakah rancangan UU tentang Pesantren dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang. Apakah dapat disetujui?" kata Fahri, sebagaimana dilansir Detikcom.

"Setuju," jawab hadirin rapat. Fahri kemudian mengetuk palu tanda pengesahan undang-undang.

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj juga mendorong agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mensahkan Rancangan Undang-undang Pesantren menjadi undang-undang.

"Menyikapi perkembangan terkini, terutama terkait RUU pesantren, kami bersikap tegas agar RUU Pesantren segera disahkan oleh DPR karena RUU tersebut sudah ditunggu bukan saja oleh pesantren NU tetapi semua masyarakat pesantren," kata Kiai Said dalam konferensi pers di area Rapat Pleno PBNU di Pesantren Al-Muhajirin II, Cisereuh, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (20/9) sebagaimana dilansir NU Online.

Kiai Said menambahkan bahwa pihak yang berkepentingan terhadap UU Pesantren bukan hanya NU, tetapi juga ormas lain yang memiliki pesantren. Jadi, kata Kiai Said, UU Pesantren menyangkut hajat hidup pendidikan pesantren ormas Islam di Indonesia.

"Ada Perti, Syarikat Islam, Washliyah, Nahdlatul Wathan yang memiliki pesantren. Kita semua menunggu karena RUU Pesantren tidak hanya untuk pesantren NU, tetapi banyak ormas Islam. Mathla'ul Anwar dan lainnya juga punya pesantren," kata Kiai Said.

Pengasuh Pesantren As-Tsaqafah Ciganjur ini menjelaskan urgensi UU Pesantren. Menurutnya, pesantren selama ini menjadi lembaga pendidikan pinggiran. Padahal, kontribusi pesantren sejak zaman kolonial hingga kini untuk kepentingan Islam dan peradaban bangsa Indonesia tidak perlu diragukan.

"Kita ingin pesantren menjadi pendidikan mainstream, tidak jadi lembaga pendidikan pinggiran dan marjinal. RUU Pesantren sudah saatnya diketok. Ki Hajar Dewantara mengatakan kelebihan pendidikan pesantren dalam membangun karakter bangsa. Ki Hajar Dewantara sebagai santri Syekh Sulaiman Borobudur, Pangeran Diponegoro juga santri yang merepotkan Belanda selama 1825-1830," kata Kiai Said. [dutaislam.com/gg]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB