Takbiran Sebelum Shalat Fardlu di Hari Tasyriq
Cari Berita

Advertisement

Takbiran Sebelum Shalat Fardlu di Hari Tasyriq

Duta Islam #01
Senin, 12 Agustus 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
bacaan takbir sebelum shalat
Hukum takbiran sebelum shalat jamaah di hari Tasyrik. Foto: istimewa.

Oleh Ahmad Muntaha AM

Dutaislam.com - Takbiran yang kita kenal ada dua. Pertama, takbiran malam hari sampai pagi hari jelang hari raya Idul Fitri dan Idul Adlha yang sering disebut takbir murassal (takbir bebas). Kedua, takbiran setelah shalat, baik shalat fardhu, sunnah rawatib, sunnah mutlak atau setelah shalat jenazah, yang populer disebut takbir muqayyad (takbir setelah shalat), khusus hari raya Idul Adlha.

Di banyak masjid dan mushalla yang telah mentradisi pujian sebelum shalat fardhu,  mulai Idul Adlha hingga habis hari tasyrik (11, 12 dan 13 Dzulhijjah), takbiran juga sering dikumandangkan sebagai ganti dari pujian-pujian lain di hari biasanya.

Lalu, apakah pujian dengan membaca takbiran sebelum shalat jamaah yang dilakukan saat hari tasyrik itu memang boleh dan ada dasarnya? Baca: Hukum Hewan Disembelih Tapi Tidak Mati, Halal atau Haram?

Di kalangan Syafi'iyah, Al-Qadhi Abu at-Thayyib (348-450 H), pakar fiqih kenamaan kota Baghdad pada masanya menjelaskan, bahwa dalil kesunahan mengumandangkan takbiran -selama hari tasyrik- adalah pernyataan Imam As Syafi'i yang menganjurkan takbiran setelah shalat fardhu, shalat sunnah, dan dalam kondisi apapun.

Lebih lanjut dalam Al-Majmu' Syarah Al-Muhaddzab (V/36), Imam Nawawi menjelaskan:

قَالَ الْقَاضِي أَبُو الطَّيِّبِ فِي الْمُجَرَّدِ وَقَدْ نَصَّ الشَّافِعِيُّ عَلَى هَذَا فَقَالَ فَإِذَا سَلَّمَ كَبَّرَ خَلْفَ الْفَرَائِضِ وَالنَّوَافِلِ وَعَلَى كُلِّ حَالٍ قَالَ وَذَكَرَ فِي هَذَا الْبَابِ فِي الْأُمِّ أَنَّهُ تكبر الحائض والجنب وَغَيْرُ الْمُتَوَضِّئِ فِي جَمِيعِ السَّاعَاتِ مِنْ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ قَالَ وَهَذَا دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ التَّكْبِيرَ مُسْتَحَبٌّ خَلْفَ الْفَرَائِضِ وَالنَّوَافِلِ وَعَلَى كُلِّ حَالٍ وَإِنَّ مَنْ لَا يُصَلِّي كَالْجُنُبِ وَالْحَائِضِ يُسْتَحَبُّ لَهُمْ التَّكْبِيرُ.

Artinya:
"Dalam kitab Al-Mujarrad, Al-Qadhi Abu at Thayyib berkata: 'As Syafi'i benar-benar telah menjelaskan secara terang-terangan perihal takbiran setelah shalat sunnah ini. Beliau berkata: 'Maka ketika orang shalat sudah salam, hendaklah mengumandangkan takbir setelah shalat fardhu, sunnah dan dalam setiap kondisi. 

Abu at Thayyib berkata: 'Dalam kitab Al-Umm pada bab ini As-Syafi'i pernah menyebutkan, bahwa perempuan haid, orang junub, orang yang tidak punya wudhu hendaknya mengumandangkan takbir sepanjang malam dan siang hari.' Abu at Thayyib menegaskan: 'Pernyataan as Syafi'i ini merupakan dalil bahwa takbiran itu hukumnya Sunnah dilakukan setelah shalat fardhu, sunnah, dan dalam setiap kondisi. Pernyataan itu juga menjadi dalil bahwa orang yang tidak boleh shalat seperti orang junub dan perempuan haid, tetap disunnahkan melakukan takbiran'."

Nah, dari sini menjadi jelas, bahwa pujian dengan membaca takbiran sebelum shalat jamaah fardlu di masjid dan mushalla pada hari-hari tasyrik hukumnya sunnah dan dasar mazhabnya pun sangat terang bukan? [dutaislam.com/ab]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB