Tafsir Surat An-Nur Ayat 31
Cari Berita

Advertisement

Tafsir Surat An-Nur Ayat 31

Duta Islam #04
Kamis, 15 Agustus 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Penjelasan kandungan Surat an-Nur ayat 31 (sumber: istimewa)
Surat an-Nur ayat 31 berkaitan dengan penafsiran ayat-ayat hijab. Surat an-Nur ayat 31 menjadi salah satu landasan hukum dalam memotret kewajiban berhijab bagi seorang perempuan.

DutaIslam.Com - Sebagaimana diketahui di dalam litertur ilmu ushul fikih, sumber hukum yang dijadikan rujukan ulama dalam al-Quran dan Hadis. Surat an-Nur dipahami para ulama masa lalu sebagai acuan menentukan batas aurat perempuan serta inplikasinya dengan hukum memakai jilbab.

Para ulama klasik menafsiri kandungan Surat an-Nur adalah bentuk perintah untuk menutup aurat bagi perempuan muslimah. Namun pandangan ulama kontemporer berbeda dengan para pendahulunya. Mereka mempunyai penafsiran tersendiri terkait Surat an-Nur ayat 31.

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya…” (QS. an-Nur: 31)

Sebagaimana dijelaskan di atas, ada perbedaan pandangan terkait penafsiran Surat an-Nur ayat 31 ini. Akar perbedaan penafsiran di antara para ulama yakni dalam memaknai kalimat illâ mâ zhahara minhâ (kecuali apa yang nampak darinya (perhiasannya).

Mengutip pendapat Sahabat Ibnu Mas'ud, Imam al-Qurtubi menjelaskan maksud dari kalimat إلا ما ظهر منها adalah pakaian. Sementara Sa’id bin Jubair, Atha’ dan al-Auza’i berpendapat bahwa yang boleh dilihat adalah wajah wanita, kedua telapak tangan di samping busana yang dipakainya (al-Ghazali, 1989:58).

Sedangkan Imam Qatadah dan Miswar bin Makhzamah berpendapat bahwa yang boleh dilihat termasuk juga celak mata, gelang, setengah dari tangan yang dalam kebiasaan wanita Arab dihiasi dengan pacar, anting, cincin dan semacamnya (Al-Qurthubi, 1998:335).

Di dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir disebutkan, Ibnu Umar, Ikrimah dan Atha’ menafsirkan maksud dari perhiasan zhahir ialah muka dan kedua telapak tangan, serta cincin. Riwayat lain dalam Tafsir Ibnu Katsir menyebutkan perhiasan zhahir meliputi muka dan telapak tangan.

Imam Ibnu Jarir al-Thabari, guru besar para mufasir menjelaskan, cakupan makna kalimat  إلا ما ظهر منها adalah muka dan tangan, dan mencakup pula celak mata, cincin, gelang dan cat kuku. Bagi Imam al-Tabari, penafsiran yang rajih mengacu pada pendapat ijma' ulama terkait kewajiban laki-laki menutup anggota badan yang termasuk aurat. Pun demikian bagi perempuan untuk menutup anggota badan selain muka dan tangan saat menjalankan shalat.

Oleh karena itu, menurut Imam al-Thabari, perempuan boleh membuka bagian tubuhnya yang tidak termasuk bagian dari aurat. Sebab, hal tersebut tidak diharamkan. Itulah yang dimaksud dengan kalimat illâ mâ zhahara minhâ (Al-Thabari, 1972:84).

Dalam menyikapi perbedaan pendapat mufasir sebelumnya, Habib Quraish Shihab berpandangan masing-masing penganut pendapat di atas sebatas menggunakan logika dan kecenderungannya serta dipengaruhi secara sadar atau tidak dengan perkembangan dan kondisi sosial masyarakatnya.

Menurut Habib Quraish Shihab, Surat an-Nur ayat 31 tidak secara jelas menegaskan tentang batas aurat seorang wanita. Atas dari itu menurut beliau, Surat an-Nur ayat 31 tidak dapat menjadi dasar yang digunakan untuk menetapkan batas aurat wanita (Shihab, 2006:67).

Selain itu, Habib Quraish juga menegaskan bahwa perintah dan larangan Allah dan Rasul-Nya tidak selalu harus diartikan wajib atau haram, tetapi bisa juga perintah itu bermakna anjuran, sedangkan larangan-Nya dapat berarti sebaiknya ditinggalkan (Shihab, 2006:141-142).

Sedangkan dalam memahami kalimat  إلا ما ظهر منها, Habaib Quraish Shihab menyatakan sangat penting untuk menjadikan adat kebiasaan sebagai pertimbangan dalam penetapan hukum, namun dengan catatan adat tersebut tidak lepas kendali dari prinsip-prinsip ajaran agama serta norma-norma umum.

Demikian penafsiran para ulama terkait Surat an-Nur ayat 31. Ada perbedaan pandangan antara ulama klasik dengan kontemporer dalam memahami kandungan Surat an-Nur ayat 31. [dutaislam.com/in]
Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB