Segel Satpol PP Kota Semarang Dilanggar, Tempat Karaoke Leluasa Buka
Cari Berita

Advertisement

Segel Satpol PP Kota Semarang Dilanggar, Tempat Karaoke Leluasa Buka

Duta Islam #02
Kamis, 01 Agustus 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Karaoke sekitar MAJT. (Foto: istimewa)
DutaIslam.Com - Segel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Pemerintah Kota Semarang atas tempat hiburan Karaoke di sekitar Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) telah dibuka entah oleh siapa. Tempat-tempat Karaoke kembali buka seperti biasa.

Jum'at (19/7/2019) lalu, tempat-tempat hiburan yang diduga jadi kedok pelacuran tersebut disegel dengan garis kuning Satpol PP, setelah ada aksi keprihatinan masyarakat yang disuarakan melalui Doa Bersama dan Istighosah Aliansi Remaja Tiga  Masjid di jalan masuk MAJT.

Namun, belum seminggu berselang, Jumat (26/7/2019) seluruh tempat karaoke yang tersegel telah buka kembali. Segel-segel berwarna kuning lepas dan hilang. Suara musik disetel keras dan hingar-bingar orang bernyanyi sambil berjoged pun kembali terdengar. Bahkan lebih menggelegar.

Cekakak-cekikik suara tawa para wanita penghibur bercampur ocehan keras para lelaki sambil memegang botol minuman keras kembali riuh tiada henti. Terutama di malam hari. Sebagian sampai larut menjelang pagi.

Warga sekitar pun kembali resah. Mereka kembali merasa sangat terganggu dengan aktivitas yang disebut "ajang maksiat" tersebut.

Warga melihat ada pelanggaran serius, bahkan terkesan ada pelecehan terhadap Pemkot Semarang.

"Kami melihat ada tindakan pelanggaran dengan rusaknya segel tersebut. Terkesan ada pelecehan terhadap lembaga pemerintah. Yaitu Satpol PP Kota Semarang," ujar warga berinisial M yang identitasnya minta dilindungi.

Karena kenyataan meresahkan itu, sejumlah warga kembali mengajak rembugan Aliansi Remaja Tiga Masjid untuk menyikapi. Digelarlah rapat yang diikuti perwakilan warga, organisasi kepemudaan, dan para pengurus remaja tiga masjid. Yaitu Remaja Islam Masjid Agung Jawa Tengah (Risma JT), Keluarga Remaja Masjid Agung Semarang (Karisma), dan Ikatan Remaja Masjid Raya Baiturrahman (Ikamaba).

Digelar dua kali, rapat remaja masjid diadakan di Masjid Agung Semarang (Masjid Kauman) pada Rabu, (31/7/2019) dan di MAJT pada Kamis, (1/8/2019).

Di rapat kedua, para sesepuh ikut hadir. Yaitu perwakilan Nadhir/Takmir Masjid. Hal itu karena melihat persoalan telah serius dan perlu tekanan lebih nyata kepada pemerintah.

Ketua Dewan Pelaksana Pengelola MAJT Prof Dr KH Noor Achmad menyatakan, perusakan segel Satpol PP adalah bentuk pelecehan terhadap pemerintah. Ia mendesak Walikota Semarang untuk mengambil tindakan tegas atas pelecehan tersebut.

Dikatakanya, apabila penghilangan segel itu dilakukan oleh para pelaku usaha karaoke, maka perlu diserahkan ke polisi untuk melakukan proses hukum.

Sedangkan apabila pencopotan segel itu melibatkan orang pemerintah sendiri, maka harus segera diberi sanksi disiplin selain tindakan hukum kepolisian.

"Segel Satpol PP hilang atau rusak tanpa ada pencopotan resmi, itu jelas pelecehan terhadap pemerintah. Walikota harus bertindak tegas. Polisi juga perlu menyelidiki. Beri sanksi pada para pelakunya," tutur dia usai rapat membahas pengaduan masyarakat di ruang rapat MAJT, Kamis (1/8/2019).

Noor Achmad menegaskan, pemerintah jangan sampai kalah dalam kasus Karaoke itu. Pemerintah harus hadir melindungi kepentingan umum masyarakat dan menegakkan aturan yang berlaku.

"Negara, dalam hal ini pemerintah Kota Semarang, jangan sampai kalah," tandasnya.

Tagih Janji Walikota
Dalam rapat kedua tersebut diputuskan   Aliansi Remaja Tiga Masjid akan menagih janji Walikota Semarang untuk menutup permanen tempat karaoke di sekitar MAJT.

Koordinator Aliansi Remaja Tiga Masjid Ahsan Fauzi menuturkan, pihaknya akan menghadap Walikota Semarang, Jum'at (2/8/2019) dan menyerahkan surat laporan aduan masyarakat atas kondisi terkini karaoke di sekitar MAJT.

Hal itu sesuai instruksi walikota saat Aliansi Remaja Tiga Masjid beraudiensi menyampaikan pernyataan sikap dan tanda tangan dukungan masyarakat penolakan karaoke di kawasan MAJT dengan Walikota, Hendrar Prihadi di Balaikota, Senin (22/7) lalu. Kala itu Walikota menyampaikan tidak akan memberikan izin karaoke di Kawasan MAJT.

"Saat itu, Pak Hendi mengatakan dengan tegas, sepanjang bangunan belum berizin, Walikota tidak akan mengeluarkan izin adanya kegiatan karaoke tersebut. Jika memang sudah berizin, akan ada diskusi serius," tandas Ahsan. [dutaislam.com/gg]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB