NKRI Bersyariah Prematur, Kontradiktif di Internal Ijtima Ulama GNPF
Cari Berita

Advertisement

NKRI Bersyariah Prematur, Kontradiktif di Internal Ijtima Ulama GNPF

Duta Islam #03
Rabu, 14 Agustus 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Ijtima Ulama 4 di Sentul Bogor 5 Agustus 2019. Foto: Istimewa.
Oleh Ahmad Muntaha AM

DutaIslam.Com - Kontroversi rekomendasi NKRI Syariah terus bergulir setelah dirilis Ijtima Ulama 4 di Hotel Lor In, Sentul, Bogor (05/08/2019). Banyak pihak yang sangat terang-terangan menolaknya, bahkan mewaspadainya akan mengganggu pilar-pilar berbangsa: Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 45, yang terbukti telah mampu merekatkan warga negara yang sangat majemuk dalam satu bangsa dan satu negara sejauh 74 tahun ini.

Lalu sebenarnya, seperti apa rekomendasi NKRI Syariah menurut para penggagasnya?

Merujuk penjelasan Ustadz Yusuf Martak selaku penanggung jawab Ijtima Ulama IV (6/8) di TVOne, NKRI Syariah yaitu: pertama, menjalankan seluruh apa yang diajarkan oleh agama masing-masing di bawah landasan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 45 dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi. Kedua, rekomendasi tidak berarti mau mendirikan negara Islam. Ketiga, konstitusi tidak melawan agama.

Sementara keterangan berbeda disampaikan oleh Ustadz Bernand Abdul Jabbar di INews TV (13/08/2019) sebagai steering committee Ijtimak Ulama IV. Baginya NKRI Syariah yaitu: pertama, memurnikan ajaran Allah. Ketiga, menerapkan syariah yang tidak berhukum dengan hukumnya Allah adalah kafir, zalim, fasik. Keempat, Pancasila belum kaffah, belum sempurna.

Dari sini, tampaknya belum ada rumusan yang baku dari NKRI Syariah yang direkomendasikan. Bahkan terlihat kontradiksi yang sangat jelas di antara para pengusungnya. Khususnya dalam isu Pancasila sebagai dasar negara.

Yusuf mengatakan konstitusi tidak melawan agama. Sementara Bernand menyatakan Pancasila belum kaffah, belum sempurna.

Yusuf mengatakan konsisten terhadap NKRI dan perundangan-undangan yang ada, sedangkan Bernand mengimpikan pemurnian ajaran Allah, penerapan syariat, dan mengancam yang tidak berhukum dengan hukum Allah berarti kafir, zalim dan fasik, mirip-mirip semangat puritan Wahabi dan HTI.

Dengan demikian menjadi terang, mereka sendiri belum punya rumusan kongkrit tentang NKRI Syariah, alias masih prematur untuk diutarakan ke publik yang semakin terbuka dan kritis.

Selain ditolak oleh berbagai pihak, tampaknya rekomendasi NKRI Syariah sudah bermasalah di lingkungan internal Ijtima, atau justru merupakan masalah itu sendiri? [dutaislam.com/pin]

Keterangan: Disadur dari akun Facebook Ahmad Muntaha dengan judul 'NKRI Syariah Prematur ala Ijtima Ulama IV'. Ini link penjelasan Yusuf Martak: https://youtu.be/B0rMPg22Vhg dan Bernand Abdul Jabbar: https://youtu.be/8W4Qh2rqrZA


Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB