NKRI Bersyariah dan Kegagalan Memahami Konsep Syariah
Cari Berita

Advertisement

NKRI Bersyariah dan Kegagalan Memahami Konsep Syariah

Duta Islam #03
Rabu, 28 Agustus 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
U;ama GNPF menggelar Ijtima Ulama V di Hotel Lor In Sentul, Bogor, beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa.
Oleh Siti Nurul Hidayah

DutaIslam.Com - Forum "Ijtimak Ulama IV" menghasilkan empat poin pertimbangan dan delapan poin rekomendasi. Salah satunya ialah mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bersyariah. Pada poin pertimbangan, Ijtimak Ulama IV menyebut bahwa penegakan khilafah ialah kewajiban Islam yang disepakati oleh seluruh ulama.

Namun, pada poin yang lain Ijtima Ulama IV juga mempertimbangkan bahwa NKRI merupakan amanat konstitusi untuk mewujudkan keadilan dan kemanusiaan. Atas dasar itulah, gagasan tentang NKRI bersyariah muncul.

Meski dari istilah relatif baru, namun dari segi muatan, NKRI bersyariah sebenarnya merupakan daur ulang isu yang diperdebatkan sejak lama. Menilik sejarah, perdebatan tentang bentuk negara sudah mengemuka sejak awal berdirinya Republik ini.

Perdebatan itu melahirkan setidaknya dua pandangan, yakni kelompok nasionalis-sekuler dan kelompok Islamis. Kelompok pertama menghendaki Indonesia berbentuk republik dengan sistem demokrasi. Sedangkan kelompok kedua menginginkan Indonesia menjadi negara Islam berdasar syariah.

Perdebatan dua kelompok itu lantas mengerucut pada lahirnya kompromi yang melahirkan kesepakatan bahwa Indonesia menjadi negara republik demokrasi, namun dilandasi nilai ketuhanan dan keagamaan. Konsep NKRI dan Pancasila dengan demikian bisa disebut sebagai hasil dari negosiasi founding fathers dalam mengambil jalan tengah antara kepentingan kelompok Islamis dan nasionalis-sekuler.

Disahkannya NKRI dan Pancasila sebenarnya bisa dimaknai bahwa perdebatan mengenai bentuk negara Indonesia telah dianggap final alias tutup buku. Namun, kenyataannya beragam upaya untuk membuka pembahasan ihwal bentuk negara selalu saja terjadi.

Terlebih pada era pasca Reformasi ini, ketika gerakan Islamisme mulai mendapatkan panggungnya kembali. Kini, gagasan penerapan syariah ke dalam hukum positif negara digaungkan oleh Ijtima Ulama IV, sebuah forum yang lahir dilatari oleh panasnya persaingan politik di Pemilihan Kepala Daerah Jakarta tahun 2017 lalu.

Islam Revivalis
Haedar Nashir dalam bukunya yang berjudul Islam Syariat: Reproduksi Salafiyah Ideologis di Indonesia menyebut, pasca Reformasi Indonesia dihadapkan pada kebangkitan gerakan Islam revivalis. Agenda utamanya ialah mengupayakan adaptasi syariah ke dalam hukum positif negara.

Menurut Nashir, kelompok revivalis dicirikan dengan corak keberislaman yang tekstual-literer, rigid-kaku, bahkan militan-radikal. Ciri tekstual-literer tampak dalam cara mereka memahami ajaran Islam secara harfiah, tanpa berupaya mengontekstualisasikan dengan kondisi zaman. Corak keberislaman literalistik ini melahirkan perilaku keberagamaan yang eksklusif. Tidak jarang, nalar eksklusivisme beragama itu menjadi embrio bagi lahirnya sikap radikal.

Munculnya gagasan NKRI bersyariah yang diamplifikasi oleh Ijtima Ulama IV ini lantas melahirkan pertanyaan klasik, "Apakah syariah tidak bisa sejalan dengan Pancasila, sehingga keduanya kerap diposisikan berhadapan dan berlawanan?" Jawaban pertanyaan itu tergantung bagaimana muslim Indonesia memahami syariah.

Fazlur Rahman, pemikir islam modernis asal Pakistan, membagi pemahaman syariah ke dalam dua perspektif, yakni teologis-normatif dan sosiologis-historis. Dalam perspektif teologis-normatif, syariah dipahami sebagai seperangkat hukum Islam yang harus dipraktikkan dalam kehidupan muslim sehari-hari dan diaplikasikan ke dalam hukum positif negara.

Cara pandang yang demikian ini akan melahirkan perilaku keberislaman yang politis dan ideologis. Yakni bahwa tujuan akhir atau pencapaian tertinggi dalam berislam adalah menegakkan hukum syariah melalui berdirinya negara Islam.

Sementara dalam perspektif sosiologis-historis, syariah dipahami sebagai semacam paradigma atau pandangan hidup yang senantiasa harus dipahami secara kontekstual. Dalam perspektif sosiologis-historis, syariah bukanlah monumen atau benda mati yang kaku dan tetap, melainkan sesuatu yang cair, fleksibel dan relevan dengan segala zaman. Oleh karena itu, penerapan syariah melalui hukum positif negara, apalagi penegakan khilafah tidak menjadi agenda yang mutlak.

Dibaca dalam klasifikasi Rahman tersebut, Ijtima Ulama IV tampaknya memahami syariah dalam perspektif teologis-normatif. Syariah dipahami secara taken for granted tanpa berupaya dikontekstualisasikan dengan kondisi kiwari. Padahal, sebagaimana dituturkan oleh Abdullah Ahmed an Naim dalam bukunya Toward An Islamic Reformation: Civil Liberties, Human Rights, and International Law, hukum Islam (fiqh) ialah hasil konstruksi sosial-politik yang terjadi dari abad VII sampai IX Hijriah.

Pada masa itu, para ahli hukum Islam memformulasikan satu tatanan hukum yang bersumber dari al Quran dan hadis. Susunan hukum Islam itu tentu dipengaruhi oleh situasi sosial-politik saat itu. Ini artinya, rumusan hukum Islam itu tidak lahir dari ruang hampa sejarah, alih-alih dilatari persoalan sosial-politik yang khas pada zamannya.

Meneguhkan Komitmen

Adalah tugas muslim yang hidup pada era kekinian untuk berijtihad melahirkan konsepsi hukum Islam yang relevan dengan problem zaman. Dalam konteks Indonesia, kita bisa menyebut bahwa NKRI dan Pancasila merupakan hasil ijtihad pada pendiri bangsa. Lahirnya NKRI dan Pancasila membuktikan bahwa para pendiri bangsa memiliki pandangan keislaman dan kebangsaan yang visioner.

NKRI dan Pancasila adalah perwujudan dari konsep kalimatun sawa yang mempertemukan entitas berbeda agama, suku, ras, dan lainnya ke dalam satu konsensus bersama (common platform). NKRI yang berdasar pada Pancasila tidak lain adalah manifestasi dari dar al salam atau negeri yang damai.

Gagasan NKRI bersyariah dan pendirian khilafah di Indonesia sebagaimana disuarakan Ijtima Ulama IV adalah bentuk dari kegagalan memahami konsep syariah sebagai pandangan hidup umat muslim. Di dalam al Quran sendiri tidak ada perintah bagi umat Islam untuk mendirikan negara dengan sistem politik yang spesifik seperti khilafah.

Semua bentuk negara dalam sejarah peradaban Islam adalah hasil dari ijtihad politik para ulama dan penguasa. Islam hanya memerintahkan umatnya membentuk tatanan sosial yang berasaskan prinsip baldatun tayyibatun warabbun ghafur atau negeri yang makmur, adil, dan aman.

Di tengah berbagai persoalan yang membelit bangsa Indonesia mulai dari persoalan ekonomi hingga polarisasi politik, kemunculan gagasan NKRI bersyariah adalah sebuah hal yang anakronistis alias tidak relevan. Apa yang kita butuhkan saat ini adalah sebuah gagasan yang praktis dan solutif untuk mengatasi problem sosial, ekonomi dan politik yang kadung ruwet tersebut. Alih-alih mengurai keruwetan, gagasan NKRI bersyariah justru potensial menimbulkan keruwetan baru.

Masih dalam momen semangat dan suasana peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia ini, penting kiranya bagi semua elemen bangsa untuk kembali meneguhkan komitmennya pada NKRI dan Pancasila. Tidak kalah penting, pemerintah terutama aparat hukum seharusnya tidak mentoleransi kemunculan anasir dan kelompok yang mengancam keutuhan NKRI. [dutaislam.com/pin]

Siti Nurul Hidayah, peneliti Center for the Study of Society and Transformation, alumnus jurusan Filsafat Agama UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Artikel ini tayang di Detik.com dengan judul asli 'Menyoal Gagasan NKRI Bersyariah'.

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB