Keputusan Ijtima Ulama 4 yang Belum 'Move On' dari Pilpres 2019
Cari Berita

Advertisement

Keputusan Ijtima Ulama 4 yang Belum 'Move On' dari Pilpres 2019

Duta Islam #03
Kamis, 08 Agustus 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Ijtima Ulama 4 di Hotel Lor In, Sentul Bogor, Senin (05/08/2019). Foto: Istimewa.
DutaIslam.Com - Ijtima Ulama 4 Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) di Hotel Lor In, Sentul Bogor, Senin (05/08/2019) menghasilkan delapan keputusan. Satu di antara delapan keputusan itu terkait Pemilu 2019. Pada poin 3 bagian 4, Ijtima Ulama 4 menginginkan agar dibentuk tim investigasi tragedi pemilu 2019.

Permintaan tersebut menunjukkan bahwa Ulama GNPF belum bisa Move On dari Pilpres 2019. Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak gugatan Prabowo-Sandi. Sehingga Jokowi-Amin resmi menjadi Pasangan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024.

Dalam sidang MK telah dihadirkan kedua belah pihak yang bersengketa antara kubu Prabowo dan Kubu Jokowi. Berdasarkan penilaian MK, kubu Prabowo tidak bisa membuktikan tuduhan terjadinya kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, dan Masih (TSM) sebagaimana yang dituduhkan kubu Prabowo.

Sidang MK merupakan sidang akhir dan sidang tertinggi dalam menangani sengketa Pilpres. Jika setelah putusan MK masih ada pihak yang ngotot tak terima tandanya mereka termasuk kelompok baperan dan tak mudah untuk move on.

Mengacu pada ungkapan Ketua GNPF Yusuf Martak, Ijtima Ulama 4 masih meyakini bahwa bahwa Pemilu 2019 diwarnai kecurangan yang TSM. Yusuf tidak menjelaskan detail mengenai kecurangan tersebut. Apalagi menunjukkan bukti.

Rekomendasi tersebut sama dengan rekomendasi di Ijtima Ulama 3 bahwa telah terjadi kecurangan yang TSM di Pemilu 2019. Hanya itu saja yang bisa mereka katakan. Tidak bosan, apalagi megumpulkan dan menyodorkan bukti. Mereka hanya berdasarkan keyakinan mereka sendiri.

Memang keyakinan setiap orang berbeda-beda. Makanya, untuk mengakomodir keyakinan yang berbeda-beda itu dibuatlah aturan dan acuan bersama. Di Indonesia, acuan itu berupa undang-undang. Jika mengacu pada keyakinan, apalagi keyakinannya Yusuf Martak, maka tidak akan ada habisnya. Sebenarnya sah saja jika GNPF masih meyakini telah terjadi kecurangan yang TSM di Pemilu 2019. Yang tidak salah dan menjadi masalah jika keyakinan itu dipaksakan untuk juga diyakini orang lain.

GNPF juga menyinggung masalah kematian 500 lebih petugas pemilu tanpa otopsi, ditambah ada lebih dari 11 ribu petugas pemilu yang jatuh sakit. Bukankah kita sudah tahu bahwa Pemilu 2019 memang menyita pikiran dan tenaga. Sehingga wajar jika kemudian ada yang sampai jatuh sakit bahkan meninggal dunia.

Namun tak berarti bahwa kejadian tersebut dilupakan dan dianggap bukan masalah. Yang perlu disorot semestinya bagaimana memperbaiki Pemilu selanjutnya agar tidak lagi memakan banyak korban. Sebaliknya,  bukan masih berputar-putar dengan situasi yang belum jelas dan hanya bersifat persangkaan.

Karena negara ini berdasarkan hukum, tentu saja harus juga memperhatikan dan menggunakan cara-cara yang berdasarkan aturan hukum. Bukan sekedar membangun isu dan hanya ngemeng doank. [dutaislam.com/pin]





Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB