Hutang Rp 500 Ribu Jadi 6 Juta, Kiai Cholil Nafis Minta Pinjaman Online Diblokir
Cari Berita

Advertisement

Hutang Rp 500 Ribu Jadi 6 Juta, Kiai Cholil Nafis Minta Pinjaman Online Diblokir

Duta Islam #03
Selasa, 13 Agustus 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Pinjaman Online. Ilustrasi: Istimewa.
DutaIslam.Com - Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Kiai Cholil Nafis meminta pemerintah agar memblokir aplikasi pinjaman online (Pinjol). Pasalnya, bunga Pinjol dinilai terlalu tinggi sehingga dapat menyensarakan masyarakat.

"Segera pemerintah memblokir semua aplikasi pinjol itu karena sudah terbukti menyengsarakat umat bahkan ada yang bunuh diri," kata Kiai Cholil melalui Twitternya, Senin (12/08/2019).

Kiai Cholil menyampaikan permintaan tersebut setelah ada seseorang yang curhat dililit hutang Pinjol senilai Rp 6 juta. Padahal, pinjaman awalnya hanya Rp 500 ribu. Pinjaman tersebut membengkak karena bunga yang harus ditanggung sebesar 24 persen setiap bulan.

"Baru saja ada yang curhat klo dirinya kelilit Pinaman online (pinjol). Dari awalnya pinjam 500 ribu jadi 6 juta. Benar-benar bikin benjol denga bunganya 24% setiap bulan," kata Kiai Cholil.

Pinjol Tembus Rp44,80 Triliun

Dilansir dari CNNIndonesia.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah penyaluran pinjaman online melalui fintech tembus Rp44,80 triliun per Juni 2019. Jika dibandingkan dengan awal tahun, jumlah Pinjol meroket 97,68 persen.

Jumlah Pinjol itu mengalir ke 9.743.679 rekening peminjam (borrower) atau naik 123,51 persen. Dari sisi wilayah, peminjam di wilayah DKI Jakarta masih mendominasi sebesar Rp14,78 triliun. Diikuti oleh Jawa Barat Rp11,38 triliun dan Jawa Timur Rp4,91 triliun.

Sementara akumulasi pemberi pinjaman (lender) sebanyak 498.824 rekening atau meningkat 140,39 persen. Pemberi pinjaman masih terkonsentrasi di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, dan Sumatera Utara.

Dari sisi Tingkat Keberhasilan 90 hari (TKB90), rasionya ada di kisaran 98,25 persen. Rasio ini menggambarkan tingkat keberhasilan peminjam dalam membayarkan pinjaman. Rasio ini digunakan fintech untuk mengukur pembiayaan atau kredit bermasalah.

Adapun total perusahaan fintech terdaftar atau berizin mencapai 113 entitas, terdiri dari 107 fintech konvensional dan 6 fintech berbasis syariah. Di antaranya 109 entitas bermarkas di Jabodetabek, sisanya tersebar di Bandung, Lampung, dan Surabaya.

OJK mengklaim tengah memproses izin 268 perusahaan fintech. Di antaranya 41 dalam proses pendaftaran, dan 22 perusahaan fintech menyatakan minatnya untuk mendaftar. [dutaislam.com/pin]


Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB