Hukum Yasinan dan Tahlilan Menurut Islam
Cari Berita

Advertisement

Hukum Yasinan dan Tahlilan Menurut Islam

Duta Islam #07
Minggu, 04 Agustus 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Hukum menghadiri yasinan dan tahlilan
Hukum menghadiri yasinan dan tahlilan. Foto: istimewa
DutaIslam.Com - Membaca surat yasin dan tahlil merupakan salah satu bentuk dzikir yang lengkap. Amaliyah ini rutin dilakukan oleh seorang Muslim terutama di Indonesia, dan menjadi tradisi amaliyah warga NU.

Doa tahlil merupakan doa yang biasa dibaca saat mengadakan acara tahlilan, baik itu untuk mendoakan orang yang sudah meninggal maupun sebagai bentuk rasa syukur pada kegiatan tasyakuran. Bacaan tahlil secara umum dibaca dengan diawali surat yasin, kemudian dilanjutkan dengan bacaan tahlil dan ditutup oleh doa tahlil.
Berikut ini merupakan hukum membaca bacaan yasin dan tahlil.

Baca: Syubhat Wahabi Soal Dzikir dan Tahlil di Kuburan

Hukum Yasinan
Hukum selamatan hari ke-3, 7, 40, 100, setahun, dan 1000 hari, orang meninggal diperbolehkan dalam syari’at Islam. Keterangan diambil dari kitab “Al-Hawi lil Fatawi” karya Imam Jalaluddin Abdurrahman As-Suyuthi jilid 2 halaman 178

قال الامام أحمد بن حنبل رضي الله عنه فى كتاب الزهد له : حدثنا هاشم بن القاسم قال: حدثنا الأشجعى عن سفيان قال
قال طاوس: ان الموتى يفتنون فى قبورهم سبعا فكانوا يستحبون أن يطعموا عنهم تلك الأيام , قال الحافظ ألو نعيم فى الجنة: حدثنا أبو بكر بن مالك حدثنا عبد الله بن أحمد بن حنبل حدثنا أبى حدثنا هاشم بن القاسم حدثنا الأشجعى عن سفيان قال: قال طاوس: ان الموتى يفتنون فى قبورهم سبعا فكانوا يستحبون أن يطعموا عنهم تلك الأيام

Artinya:
Telah berkata Imam Ahmad bin Hanbal RA di dalam kitabnya yang menerangkan tentang kitab zuhud: Telah menceritakan kepadaku Hasyim bin Qasim sambil berkata: Telah menceritakan kepadaku al-Asyja’i dari Sufyan sambil berkata: Telah berkata Imam Thawus (ulama besar zaman Tabi’in, wafat kira-kira tahun 110 H / 729 M): Sesungguhnya orang-orang yang meninggal akan mendapat ujian dari Allah dalam kuburan mereka selama 7 hari. Maka, disunnahkan bagi mereka yang masih hidup mengadakan jamuan makan (sedekah) untuk orang-orang yang sudah meninggal selama hari-hari tersebut.
"Telah berkata al-Hafiz Abu Nu’aim di dalam kitab Al-Jannah: Telah menceritakan kepadaku Abu Bakar bin Malik, telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, telah menceritakan kepadaku Ubay, telah menceritakan kepadaku Hasyim bin al-Qasim, telah menceritakan kepadaku al-Asyja’i dari Sufyan sambil berkata: Telah berkata Imam Thawus: Sesungguhnya orang-orang yang meninggal akan mendapat ujian dari Allah dalam kuburan mereka selama 7 hari. Maka, disunnahkan bagi mereka yang masih hidup mengadakan jamuan makan (sedekah) untuk orang-orang yang sudah meninggal selama hari-hari tersebut.”

Selain itu, di dalam kitab yang sama jilid 2 halaman 194 diterangkan sebagai berikut:

ان سنة الاطعام سبعة أيام بلغنى أنهامستمر الى الأن بمكة و المدينة فالظاهر أنها لم تترك من عهد الصحابة الى الأن و انهم أخذوها خلفا عن سلف الى الصدر الأول

Artinya:
Sesungguhnya, kesunnahan memberikan sedekah makanan selama tujuh hari merupakan perbuatan yang tetap berlaku sampai sekarang (yaitu masa Imam Suyuthi abad ke-9 H) di Mekkah dan Madinah. Yang jelas kebiasaan tersebut tidak pernah ditinggalkan sejak masa sahabat sampai sekarang, dan tradisi tersebut diambil dari ulama salaf sejak generasi pertama, yaitu sahabat.”

Hukum Tahlil
Tahlilan berasal dari kata hallala, yuhallilu, yang artinya membacakan kalimat La Ilaha Illalloh.
Seperti yang tertera dalam Lisanul ’Arab, bagi Ibnu Mandzur Al-Ifriqy juz XIII sebagai berikut

ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﻠﻴﺚ ﺍﻟﺘﻬﻠﻴﻞ ﻗﻮﻝ ﻻﺍﻟﻪ ﺍﻻ ﺍﻟﻠﻪ

Artinya:
Telah berkata Allaits : arti tahlil adalah mengucapkan La Ilaha Illalloh ”

Dan yang perlu kita ketahui adalah semua rangkaian kalimat yang ada dalam tahlil diambil dari ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits Nabi yang pahalanya dihadiahkan untuk si mayyit. Tahil ini dijalankan berdasar pada dalil-dalil.

Dalil Pertama
(Al-Tahqiqat, juz III. Sunan an-Nasa’i, juz II)

ﻗﺎﻝ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻣﻦ ﺃﻋﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﻣﻴﺖﺑﻘﺮﺍﺀﺓ ﻭﺫﻛﺮﺍﺳﺘﻮﺟﺐﺍﻟﻠﻪ ﻟﻪ ﺍﻟﺠﻨﺔ

Artinya:
"Barang siapa menolong mayyit dengan membacakan ayat-ayat Al-Qur’an dan dzikir, maka Allah memastikan surga baginya.”(HR. Ad-Darimy dan Nasa’I dari Ibnu Abbas)

Hukum Menghadiri Yasinan dan Tahlilan


Dalil Kedua
(Tanqih Al-Qoul)

ﻭﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ ﺗﺼﺪﻗﻮﺍﻋﻠﻰ ﺃﻧﻔﺴﻜﻢ ﻭﻋﻠﻰ ﺃﻣﻮﺍﺗﻜﻢ ﻭﻋﻠﻰ ﺃﻣﻮﺍﺗﻜﻢ ﻭﻟﻮﺑﺸﺮﺑﺔ ماﺀﻓﺎﻥ ﻟﻢ ﺗﻘﺪﺭﻭﺍ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ ﻓﺒﺄﻳﺔ ﻣﻦ ﻛﺘﺎﺏ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻓﺎﻥ ﻟﻢ ﺗﻌﻠﻤﻮﺍﺷﻴﺌﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﻘﺮﺀﺍﻥ ﻓﺎﺩﻋﻮ ﻟﻬﻢ ﺑﺎﻟﻤﻐﻔﺮﺓ ﻭﺍﻟﺮﺣﻤﺔ ﺍﻓﺈﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﺪﻛﻢ ﺍﻹﺟﺎﺑﺔ

Artinya:
"Bersedekahlah kalian untuk diri kalian dan orang-orang yang telah mati dari keluarga kalian walau hanya air seteguk. Jika kalian tak mampu dengan itu, bersedekahlah dengan ayat-ayat Al-Qur’an. Jika kalian tidak mengerti Al-Qur’an, berdo’alah untuk mereka dengan memintakan ampunan dan rahmat. Sungguh Allah SWT telah berjanji akan mengabulkan do’a kalian.

Dalil Ketiga
(Kasya-Syubhat li As-Syaikh Mahmud Hasan Rabi)

ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻨﻮﻭﻱ ﻓﻰ ﺷﺮﺡ ﺍﻟﻤﻬﺬﺑﻰ ﻳﺴﺘﺤﺐ ﻳﻌﻨﻰﻟﺰﺍﺋﺮ ﺍﻷﻣﻮﺍﺕ ﺃﻥ ﻳﻘﺮﺃﻣﻦ ﺍﻟﻘﺮﺀﺍﻥ ﻣﺎﺗﻴﺴﺮﻭﻳﺪﻋﻮﻟﻬﻢ ﻋﻘﺒﻬﺎﻧﺺ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻰﻭﺍﺗﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻷﺻﺤﺎﺏ

Artinya::
Dalam Syarah al-Muhamdzdzab Imam an-Nawawi berkata: Adalah disukai seorang berziarah kepada orang mati lalu membaca ayat-ayat Al-Qur’an sekedarnya dan berdo’a untuknya."

Keterangan ini diambil dari teks Imam Syafi’i dan disepakati oleh para ulama yang lainnya.

Dalil Keempat

ﺇﻗﺮﺀﻭﺍ ﻋﻠﻰ ﻣﻮﺗﺎﻛﻢ ﻳﺴﻰ

Artinya:
Bacalah atas orang-orangmu yang telah mati, akan surat yasin” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Alhakim)

Dalil Kelima
(Fathul Mu’in pada Hamisy I’anatut Thalibin, juz III)

ﻭﻗﺪ ﻧﺺ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻰﻭﺍﻷﺻﺤﺎﺏ ﻋﻠﻰ ﻧﺪﺏﻗﺮﺍﺀﺓ ﻣﺎ ﺗﻴﺴﺮﻋﻨﺪﺍﻟﻤﻴﺖ ﻭﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻋﻘﺒﻬﺎﺍﻯ ﻻﻧﻪ ﺣﻴﻨﺌﺬ ﺍﺭﺟﻰﻟﻼﺟﺎﺑﺔ ﻭﻻﻥ ﺍﻟﻤﻴﺖ ﺗﻨﺎﻟﻪﺑﺮﻛﺔ ﺍﻟﻘﺮﺍﺀﺓ ﻛﺎﻟﺤﻲﺍﻟﺤﺎﺿﺮ

Artinya:
Dan telah menyatakan oleh Assyafi’I dan Ashab-nya atas sunnah membaca apa yang mudah di sisi mayit, dan berdo’a sesudahnya, artinya karena bahwasanya ketika itu lebih diharapkan diterimanya, dan karena bahwa mayyit itu mendapatkan barokah qiro’ah seperti orang hidup yang hadir.”

Kitab suci Al Qur’an diturunkan oleh Allah sebagai petunjuk, rahmat, cahaya, kabar gembira dan peringatan. Maka kewajiban orang-orang yang beriman untuk membacanya, merenungkannya, memahaminya, mengimaninya, mengamalkan, berhukum dengannya, mendakwahkannya, dan lainnya

Baca: Membaca Al-Qur'an untuk Mayit Itu Dianjurkan dan Pahalanya Sampai

Inilah hikmah diturunkannya Al Qur’an, supaya ayat-ayatnya diperhatikan, diilmui, dan supaya orang-orang yang mempunyai pikiran mendapat pelajaran, yaitu supaya diamalkan. Adapun membaca yasin dan tahlil di rumah orang kematian, atau ketika peringatan kematian, dan tasyakuran maka demikian itu merupakan perbuatan yang di syari'atkan. itu semua tertuang di atas tentang dalil-dalil yasinan dan tahlil. [dutaislam/ka]
Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB